Setnov Rombak Fraksi Golkar, Bamsoet Akui Tak Masalah Digeser

Politisi yang akrab disapa Bamsoet ini akan tetap bersikap kritis meskipun terhadap sesama kader Golkar

oleh Taufiqurrohman diperbarui 06 Jan 2016, 14:22 WIB
Diterbitkan 06 Jan 2016, 14:22 WIB
[FOTO] Calon Hakim MK Jalani Fit and Propertest di DPR
Bambang Soesatyo (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Sekretaris Fraksi Partai Golkar Bambang Soesatyo mengaku tak mempermasalahkan dirinya dipecat dari jabatannya sebagai Sekertaris Fraksi di DPR. Politisi yang akrab disapa Bamsoet ini malah akan tetap bersikap kritis meskipun terhadap sesama kader Golkar.

"Kalaupun benar diganti saya tidak masalah. Santai saja. Karena dimanapun bagi saya sama saja dan itu tidak akan merubah sikap dan pendirian saya seperti biasanya. Kalau salah atau ngawur, pasti akan saya kritisi, enggak ada urusan siapapun itu," ucap Bambang pada Liputan6.com, di Jakarta, Rabu (6/1/2015).

Meski demikian, Bamsoet yang juga duduk sebagai Bendahara Umum Partai Golkar ini mengaku belum mendapat surat pemecatannya sebagai sekertaris partai. Karena sampai saat ini, Ketua Fraksi Golkar masih dijabat Ade Komaruddin.

Kendati Ade sudah ditunjuk jadi Ketua DPR menggantikan Setya Novanto oleh Golkar, namun yang bersangkutan belum dilantik ‎secara resmi menjadi Ketua DPR. Karena Ketua DPR sendiri, sementara ini dijabat Wakil Ketua DPR Fadli Zon sebagai pelaksana tugas (Plt).

"Setahu saya sampai hari ini ketua fraksinya masih Ade dan sekretarisnya belum ada pergantian. Termasuk pimpinan banggar masih tetap," papar Bamsoet.  

Dijelaskan Bamsoet, mekanisme pergantian pimpinan fraksi kan harus ada surat dari parpol terkait ke pimpinan DPR. Lalu dibahas di rapat pimpinan dan Badan Musyawarah lalu diagendakan pembacaan atas struktur kepengurusan baru di sidang paripurna.

"Lalu keluarlah surat keputusan yang baru tentang struktur pimpinan fraksi baru yang ditandatangani oleh Ketua DPR definitif (bukan plt), dengan nomor surat resmi dari kesekjenan. Itu mekanisme yang diatur dalam tartib dan Undang-Undang MD3. Saat ini kan masih reses," tandas Bamsoet.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya