Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi memperpanjang masa penahanan Bupati Musi Banyuasin (Muba), Pahri Azhari. Pahri terjerat perkara dugaan suap pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Musi Banyuasin tahun 2015.
Selain Pahri, sang istri Lucianty yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, juga diperpanjang masa tahanannya selama 40 hari ke depan. Terhitung mulai 7 Januari 2015 besok.
"Iya perpanjangan masa tahanan 40 hari ke depan, dari 7 Januari-5 Februari 2016," ujar Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati di kantornya, Jakarta, Rabu (6/1/2016).
Baca Juga
Hari ini, Pahri yang ditahan di Rutan KPK dan istrinya dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka sekaligus menandatangani surat perpanjangan penahanan.
"Keduanya akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka," ujar Yuyuk.
Perkara suap ini terkuak setelah petugas KPK melakukan operasi tangkap tangan pada 19 Juni 2015. Pada operasi itu, petugas mengamankan 4 orang yang kemudian ditetapkan menjadi tersangka.
Mereka yaitu Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Muba Syamsudin Fei, anggota DPRD Muba Fraksi PDIP Bambang Karyanto, anggota DPRD Muba Fraksi Partai Gerindra Adam Munandar, dan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Muba Faisyar.
Dalam proses tangkap tangan itu, petugas KPK juga turut menyita barang bukti senilai kurang lebih Rp 2,56 miliar. Nilai suap dalam kasus ini diduga lebih dari Rp 2,56 miliar. KPK menduga, uang Rp 2,56 miliar itu bukan pemberian yang pertama.‎
Setelah dikembangkan, uang tersebut diduga berasal dari Pahri dan istrinya untuk mengamankan pembahasan anggaran.