Bupati Musi Banyuasin dan Istri Ditahan KPK

Keduanya ditahan untuk 20 hari ke depan di Rutan Polda Metro Jaya.

oleh Oscar Ferri diperbarui 18 Des 2015, 19:21 WIB
Diterbitkan 18 Des 2015, 19:21 WIB
20151218-Bupati Musi Banyuasin dan Istri Resmi Ditahan KPK
Bupati Musi Banyuasin Pahri Azhari saat berada dimobil tahanan KPK, Jakarta, Jumat (18/12). Mereka ditahan karena disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 14 UU Tipikor. (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Bupati Musi Banyuasin (Muba) Pahri Azhari dan Anggota DPRD Provinsi Sumatera Selatan, Lucianty. Pasangan suami-istri itu ‎dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.

Pahri dan Lucianty ditahan usai menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK. Mereka diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Musi Banyuasin tahun anggaran 2014 dan Pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Musi Banyuasin tahun anggaran 2015.

Keduanya keluar dari Gedung KPK, Jumat (18/12/2015), menuju Rutan Polda Metro Jaya secara terpisah. Lucianty lebih dulu keluar pada pukul 16.20 WIB. Namun, dia menutup rapat mulutnya ketika ditanya seputar pemeriksaan maupun penahanan ini.

Dengan mengenakan rompi tahanan KPK, Lucianty langsung masuk mobil tahanan yang sudah menunggu di lobi KPK.

Anggota DPRD Provinsi Sumatera Selatan, Lucianty (tengah) sekaligus istri dari Bupati Musi Banyuasin Pahri Azhari ikut ditahan KPK, Jakarta, Jumat (18/12). (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Selang 10 menit, giliran Pahri keluar. Pahri yang mengenakan rompi tahanan KPK itu juga enggan berkomentar. Dia bungkam ketika disodorkan sejumlah pertanyaan terkait pemeriksaan dan penahanan ini.

Pelaksana harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati mengatakan, penahanan ini untuk kepentingan penyidikan. Keduanya ditahan untuk 20 hari ke depan di Rutan Polda Metro Jaya.

"Demi kepentingan penyidikan, mereka ditahan di Rutan Polda Metro Jaya," ucap Yuyuk melalui pesan singkat.



Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan 10 orang sebagai tersangka. Mulai dari DPRD Muba, Kepala Dinas Muba sampai Bupati Muba beserta istrinya. Kasus ini sendiri terungkap setelah KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) beberapa waktu lalu di Kabupaten Muba, Sumatera Selatan.
‎
Ketika itu, tim Satgas KPK meringkus 4 orang yakni Ketua Fraksi PDI-P DPRD Muba Bambang Karyanto, anggota DPRD fraksi Partai Gerinda Adam Munandar, Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Muba Syamsudin Fei, dan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Beppeda) Muba Fasyar.

Dalam OTT tersebut, penyidik menemukan dan mengamankan uang sebesar Rp 2,56 miliar. Uang itu diduga pemberian dari Syamsudin Fei dan Fasyar kepada Bambang dan Adam. KPK mensinyalir bahwa pemberian itu bukan yang pertama untuk memuluskan pembahasan APBD-P tahun anggaran 2015 Pemkab Muba.

 KPK kembali menahan Bupati Musi Banyuasin Pahri Azhari (tengah) dan istrinya, Jakarta, Jumat (18/12). Keduanya dijerat KPK dalam kasus dugaan suap DPRD Kab Musi Banyuasi terkait Persetujuan LKPJ 2014 dan Pengesahan APBD 2015.(Liputan6.com/Helmi Afandi)

KPK dalam perkembangannya juga telah menetapkan Bupati Muba, Pahri Azhari dan istrinya, Lucianty Pahri yang juga Anggota DPRD Sumatera Selatan menjadi tersangka pada Jumat, 14 Agustus 2015. Selain itu, empat pimpinan DPRD Muba yakni Ketua DPRD Muba, Riamon Iskandar, dan Wakil Ketua DPRD Muba Darwin A. H, Islan Hanura, serta Aidil Fitri juga telah ditetapkan sebagai tersangka pada 21 Agustus 2015 lalu

Pahri Azhar dan istrinya disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara 4 Pimpinan DPRD Muba yang diduga sebagai pihak penerima suap disangka telah melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 KUHP. Para legislator daerah itu telah dijebloskan ke jeruji besi pada Selasa 15 Desember 2015.

 

** Anda mau makan bakso secara gratis? Cek caranya dalam video di bawah ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya