Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan memeriksa Bupati Musi Banyuasin Pahri Azhari terkait kasus dugaan suap ke DPRD Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan dalam persetujuan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) 2014 dan pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2015.
Ini merupakan kali pertama Pahri diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersagka setelah beberapa kali dimintai keterangan sebagai saksi.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai tersangka," ujar Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati di kantornya, Jakarta, Selasa (15/12/2015).
Baca Juga
Dalam agenda pemeriksaan, penyidik juga menjadwalkan memeriksa Lucianty Pahri yang merupakan anggota DPRD Provinsi Sumatera Selatan sekaligus istri Pahri Azhari, Ketua DPRD Musi Banyuasin Riamon Iskandar, serta 3 wakil Ketua DPRD yakni, Darwin A.H, Islan Hanura, serta Aidil Fitri.
"Mereka juga akan diperiksa sebagai tersangka," imbuh Yuyuk.
Menurut kabar yang beredar, keenam tersangka ini juga akan dijadwalkan langsung menjalani masa tahanan usai diperiksa penyidik KPK. Namun, saat hal ini ditanyakan, Yuyuk mengaku belum menerima informasi apapun dari penyidik seputar penahanan.
Awal Mula Kasus
Advertisement
Kasus ini berawal saat Ketua DPRDÂ Musi Banyuasin Riamon Iskandar dan Wakil Ketua Darwin AH, Islan Hanura, dan Aidil Fitri meminta uang sebesar Rp 20 miliar kepada pemerintah Musi Banyuasin untuk kelancaran pengesahan APBD dan LKPJ. Angka Rp 20 miliar didapat atas penghitungan 1 persen dari total belanja modal Rp 2 triliun.
Selain nama tadi, terdapat pula 8 Ketua Fraksi di DPRD Muba yang diduga turut menerima suap dari bupati. Mereka adalah Ujang Amin (Fraksi PAN), Bambang Karyanto (Fraksi PDIP), Jaini (Fraksi Golkar), Adam Munandar (Fraksi Gerindra), Parlindungan Harahap (Fraksi PKB), Depy Irawan (Fraksi Nasional Demokrat), Iin Pebrianto (Fraksi Demokrat), dan Dear Fauzul Azim (Fraksi PKS).
Bambang Karyanto yang dipilih sebagai koordinator suap ini kemudian menyampaikan kepada Bupati Muba Pahri Azhari melalui Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Syamsudin Fei dan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Fasyar.
Bambang kemudian melobi jumlah penyetoran duit dengan istri Bupati Pahri yang juga anggota DPRD Sumatera Selatan, Lucianty. Namun, Luci hanya menyanggupi Rp 13 miliar sehingga kesepakatan belum terucap kedua pihak.
Bambang dan Adam beserta pimpinan DPRD kembali berunding. Mereka sepakat meminta Luci untuk menyetor duit senilai Rp 11,5 miliar untuk 33 anggota DPRD, Rp 3,6 miliar untuk 8 ketua fraksi, Rp 1,65 miliar untuk 3 Wakil Ketua DPRD, dan Rp 750 juta untuk Ketua DPRD.
Kedua pihak pun sepakat berjumpa mencari titik temu pada 9 Februari 2015 di rumah dinas Pahri. Luci menjamin duit untuk para anggota dewan dapat segera diambil. Uang muka suap senilai Rp 2,65 miliar lalu disetor untuk sejumlah anggota legislatif.
Sebelum pengesahan APBD pada April 2015, pimpinan kembali meminta setoran duit suap. Pahri dan Luci menyetujui dan sebagian duit suap diberikan lagi pada 19 Juni 2015 oleh Syamsuddin beserta Faisyar.
Namun, belum sempat pelunasan dilakukan, Syamsuddin dan Faisyar sudah lebih dulu terjaring dalam operasi tangkap tangan penyidik KPK di rumah Bambang Karyanto, Palembang, pada 19 Juni 2015.