Polisi Usut Kasus Tenggelamnya Siswa SMP di Pulau Kotok

Polda Metro Jaya mengawal Polres Kepulauan Seribu melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) bersama-sama.

oleh Audrey Santoso diperbarui 06 Jan 2016, 22:37 WIB
Diterbitkan 06 Jan 2016, 22:37 WIB
BAYI TENGGELAM - Liputan6 Pagi
(Ilustrasi)

Liputan6.com, Jakarta - Polisi mendalami unsur kelalaian terkait tenggelamnya 6 siswa SMP Islam Terpadu Darussalam Cibitung di perairan Pulau Kotok, Kepulauan Seribu, pada Selasa, 5 Januari kemarin.

1 Dari 6 siswa bernama Hilman (13) meninggal dunia akibat insiden tersebut.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Krishna Murti mengatakan, anggotanya akan mengawal Polres Kepulauan Seribu untuk menyelidiki hal tersebut.

"‪Kalau ada orang tewas, harus ada yang tanggung jawab, tewasnya kenapa," terang Krishna di Mapolda Metro Jaya, Rabu (6/1/2016).

Krishna menegaskan, kasus ini akan ditingkatkan statusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan jika ditemukan unsur kelalaian.

Untuk itu Polda Metro Jaya mengawal Polres Kepulauan Seribu melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) bersama-sama.


"Hari ini Polda Metro Jaya mengirim tim dari Subdit Renakta (Remaja, Anak dan Wanita) bersama Polres Kepulauan Seribu mengadakan olah TKP (tempat kejadian perkara), mem-back up dan mencari unsurnya, apakah ada kelalaian," kata Krishna.

"Apabila ada peristiwa pidana, kami tingkatkan jadi penyidikan. Tapi sekarang masih dalam proses penyelidikan‬," sambung dia.

Olah TKP yang dilakukan polisi juga dengan memeriksa CCTV yang terpasang di sekitar lokasi kegiatan para siswa.

Di samping olah TKP, polisi juga melakukan visum untuk memastikan penyebab meninggalnya siswa SMP itu, apakah murni tenggelam atau didahului tindak pidana sebelum tenggelam.

"Nanti kita lihat, sekarang CCTV lagi diproses. Nanti kami kasih data detailnya‬. Kalau nggak salah hari ini akan dibawa ke Jakarta untuk visum‬," ujar Krishna.

Kepala Sekolah Dimintai Keterangan

Krishna menyatakan, polisi juga memeriksa kepala sekolah yang dianggap bertanggung jawab atas kegiatan ini.

Jika terbukti lalai, kepala sekolah akan dijerat Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang dengan ancaman hukuman penjara di atas 5 tahun.

"Penanggung jawab sudah kami periksa yaitu kepala sekolah," ucap Krishna.

Namun polisi tetap akan merunut konstruksi atau bagan penanggung jawab acara rekreasi tersebut. Bila penyelidikan menyatakan lemahnya pengawasan panitia penyelenggara menyebabkan kematian Hilman, maka kasus ini sah untuk ditingkatkan ke penyidikan.

"Tapi nanti kita lihat rangkaian konstruksi pertanggungjawabannya. Sementara dugaan awal tenggelam pada saat tidak ada yang melihat. Jadi ini kita lihat kenapa sampai ada pengawasan yang kurang," tutup Krishna.

Sebelumnya, 6 siswa SMP Islam Terpadu Darussalam Cibitung tenggelam di perairan Pulau Kotok saat outbond keliling pulau dan pelatihan renang di tepian pantai.

Saat itu panitia sekolah membagi mereka ke dalam kelompok-kelompok, namun saat anggota kelompok dihitung ternyata kurang seorang. Tak berapa lama terdengar teriakan dari siswa lain bahwa seorang sudah tenggelam dan 5 lainnya juga bernasib sama.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya