Lantik Ribuan Pejabat, Ahok Wanti-wanti Bawahannya Tak Korupsi

Ahok mengingatkan jika para pejabat baru ini menerima gratifikasi dan tak melapor ke dirinya atau KPK, mereka akan dipecat dari PNS.

oleh Audrey Santoso diperbarui 08 Jan 2016, 18:39 WIB
Diterbitkan 08 Jan 2016, 18:39 WIB
Hari Pertama UN, Ahok Beri Semangat Ratusan Siswa SMKN 27 Jakarta
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (tengah) didampingi Kepala Dinas Pendidikan DKI Arie Budiman (kiri) meninjau hari pertama pelaksanaan ujian nasional (UN) di SMKN 27 Jakarta, Senin (13/4/2015). (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Pemprov DKI Jakarta menggelar upacara pengambilan sumpah jabatan dan pelantikan 1.046 pejabat eselon II, III, dan IV yang terdiri dari tingkat kepala dinas, camat, hingga lurah.

Pada kesempatan ini, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mengingatkan para pejabat baru itu, agar tidak menerima gratifikasi atau pun korupsi.

"Saya mau ingatkan pertama-tama, saya ingatkan betul bulan ini bulan kesempatan Bapak Ibu melaporkan gratifikasi," seru Ahok, dalam sambutannya di Balai Kota Jakarta, Jumat (8/1/2016).

"Karena saya tahu Desember kemarin pada tutup buku, ada yang melaporkan menerima gratifikasi. Saya tunggu sampai Senin, karena saya tahu ada yang bermasalah," sambung dia.

Kepada para lurah dan camat baru, Ahok menekankan sulitnya proses jual beli lahan dan tanah, yang diduga mengandung unsur kesengajaan. Dengan berapi-api, dia mengingatkan agar mereka tak meminta 'jatah' kepada agen properti.

Menurut Ahok, praktik gratifikasi menyebabkan harga tanah mahal. Karena agen properti akan meminta komisi di atas 2,5% kepada penjual dan pembeli lahan, untuk menutup kewajiban mereka memberi 'upeti' kepada lurah dan camat.

"Mengapa pembelian lahan begitu sulit? Kenapa selalu ada Silpa (Sisa Lebih Perhitungan Anggaran)? Karena ada oknum yang minta komisi. Agen properti minta 2,5% supaya bisa jual-beli," kata dia.

"Kalau ada oknum yang 'main' pasti (agen properti) minta di atas 2,5%. Boleh enggak terima (gratifikasi)? Tidak boleh. Tadi disumpah jabatan jelas kan?" sambung Ahok bernada tinggi.

Segera Melapor

Mantan Bupati Belitung Timur ini menegaskan, para pejabat baru ini bisa melaporkan dugaan upaya gratifikasi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atau dirinya secepat mungkin.

Karena, menurut Ahok, jika tindak gratifikasi dalam kurun kurang dari 30 hari dilaporkan ke KPK, penerimanya yang melapor akan terbebas dari ancaman pidana.

Namun, lanjut dia, jika para pejabat menerima gratifikasi dan tidak melapor ke Ahok atau KPK, dia mengancam akan memecat mereka dari PNS. Ahok juga akan meminta PPATK mengusut transaksi di rekening para pejabat tersebut.

"Jadi kalau Bapak Ibu sempat menerima, ini uang harus segera laporkan ke KPK. Kalau tidak mau lapor, ketahuan, saya pecat juga sebagai PNS. Kami akan minta PPATK cek. Saya sudah berusaha menaikan anggaran hampir Rp 18 triliun buat gaji Bapak Ibu. Saya percaya Bapak Ibu bekerja dengan baik," pungkas Ahok.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya