Liputan6.com, Mukomuko - 3 Pemburu harimau Sumatera (Panthera tigris sumatrae) dibekuk di salah satu hotel di Kecamatan Penarik, Bengkulu. Mereka diamankan kala akan melakukan transaksi jual beli organ tubuh harimau.
Binatang karnivora tersebut diduga dibunuh di kawasan Taman Nasional Kerinci Seblat.
Perdagangan hewan yang dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 itu terungkap setelah pengintaian dan penyamaran dilakukan oleh aparat kepolisian.
Baca Juga
Mereka pun membuat janji dengan 3 pelaku berinisial SN (52) warga Desa Sungai Ipuh, Kecamatan Selagan Raya. Serta ZL (30) dan AR (36), keduanya merupakan warga Desa Pondok Baru, Kecamatan Selagan Raya, Kabupaten Mukomuko, Bengkulu.
Mereka diringkus oleh tim gabungan Kepolisian Resor Mukomuko dan Polisi Hutan (Pulhut) Balai Besar Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK)
Kapolres Mukomuko AKB Andhika Vishnu mengatakan, anggota kepolisian yang menyamar sebagai calon pembeli itu sudah berkomunikasi beberapa hari lewat telepon dan memancing para pemburu dan penjual organ tubuh harimau keluar.
Aparat pun meminta mereka membawa kulit, gigi, dan tulang harimau ke salah satu hotel di Kecamatan Penarik yang berjarak setengah jam dari Ibukota Kabupaten Mukomuko.
"Anggota kita menyamar menjadi pembeli, saat itu pelaku menawarkan harga sebesar Rp 60 juta," ujar Andhika di Mukomuko, Bengkulu saat dihubungi lewat telepon pada Minggu (10/1/2016).
Advertisement
Petani
Bersama para pelaku juga diamankan barang bukti satu lembar kulit harimau utuh yang sudah diawetkan. Lalu beberapa gigi dan tulang-belulang harimau yang sudah dikeringkan dan dibungkus dalam kotak kardus. Â
Menurut Andhika, ketiga pelaku saat ini sedang menjalani pemeriksaan intensif dan dimintai keterangan untuk mengungkap jaringan pemburu dan perdagangan harimau yang ditenggarai sudah berlangsung lama dan besar kemungkinan melibatkan jaringan antar-provinsi di Indonesia.
Perdagangan bagian tubuh harimau di Indonesia adalah perbuatan kriminal karena melanggar Undang-Undang nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Berdasarkan pasal 21 dalam undang-undang nomor 5 tahun 1990 poin (d) bahwa "Setiap orang dilarang untuk memperniagakan, menyimpan atau memiliki, kulit, tubuh atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian satwa tersebut atau mengeluarkannya dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia."
Pelanggar dari ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana berupa hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimum 100 juta.
"Ketiga pelaku adalah petani, berburu harimau menurut pengakuan mereka adalah pekerjaan sampingan. Tetapi kami meyakini ada pihak pihak lain yang terlibat, itu yang kita akan kejar," pungkas Andhika Vishnu.
Advertisement