Liputan6.com, Jakarta - Usai penggeledahan klinik Chiropractic Indonesia di Lantai 2 Mal Gandaria City, Jakarta Selatan, petugas gabungan menutup paksa klinik yang telah beroperasi selama 2 tahun tersebut.
Penutupan dilakukan karena klinik tersebut ditengarai melakukan serangkaian pelanggaran prosedur atau peraturan.
"Kita tutup supaya tidak ada pasien yang datang. Klinik ini ternyata izin undang-undang gangguannya tidak ada. Izin usahanya juga tidak ada," ujar Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan DKI Jakarta Maria Margaretha di lokasi, Senin (11/1/2016).
Tidak hanya itu, klinik tersebut ditutup karena melanggar etika kedokteran. Begitu juga dengan penggunaan bahasa yang dipergunakan dokter ke pasien.
"Status pasien itu diletakkan di luar. Padahal itu kan harusnya dirahasiakan dan harus ditutup. Bahasa ke pasien juga bahasa asing, harusnya bahasa Indonesia," kata Maria.
Klinik tersebut juga diketahui tidak dapat menunjukan surat rekomendasi dari negara asal dokter warga negara asing yang praktik di klinik tersebut. Begitu juga dengan surat dari Kementerian Kesehatan, tidak dapat ditunjukkan.
"Dia harus ada rekomendasi dari negara asal dan diajukan ke Kemenkes. Ini sudah klinik ke 10 yang sudah ditutup. Kita akan datangi Chiropractic Indonesia yang berlokasi di Pasific Place," kata Maria.
Tidak hanya itu, Dawson Thomas Priestley, dokter asal Australia juga digelandang ke kantor Imigrasi Jakarta Selatan. Ia akan diperiksa lebih lanjut terkait izin tinggal.
Advertisement