Liputan6.com, Jakarta - Sidang perdana praperadilan mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pelindo II Richard Joost Lino digelar hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Sidang akan dipimpin oleh hakim tunggal Udjiati.
Permohonan gugatan praperadilan yang teregister dengan nomor perkara 119/PID.PRAP/2015/PN.JKT.SEL tersebut diajukan oleh RJ Lino terkait penetapan tersangka terhadap dirinya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Gugatan tersebut telah diajukan sejak Senin 28 Desember 2015.
"Sidangnya hari ini pukul 09.00 WIB. Agendanya pembacaan permohonan. Tapi kita enggak tahu apakah KPK sudah siap langsung dengan jawabannya," ujar kuasa hukum RJ Lino, Maqdir Ismail saat dikonfirmasi di Jakarta Selatan, Senin (18/1/2016).
Baca Juga
Sidang perdana praperadilan RJ Lino semula akan digelar pada Senin 11 Januari 2016. Namun hakim tunggal Udjiati menunda sidang hingga Senin 18 Januari 2016 karena KPK mengajukan surat permohonan untuk penundaan sidang hingga 2 pekan ke depan untuk konsolidasi dengan ahli.
KPK telah menetapkan RJ Lino sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan 3 Quay Container Crane (QCC) tahun 2010. Lino disangka telah melakukan penunjukan langsung pembelian QCC hingga merugikan negara sebesar Rp 60 miliar.
KPK menjerat RJ Lino dengan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.