6 Perajin Senjata Api Cipacing Bisa Dijerat UU Teroris

Hanya saja UU itu dapat dikenakan jika kelimanya terbukti terlibat dengan terorisme.

oleh Edward Panggabean diperbarui 28 Agu 2013, 09:34 WIB
Diterbitkan 28 Agu 2013, 09:34 WIB
senpi-iluts-130826b.jpg
6 Perajin senjata api Cipacing, Jawa Barat bisa dijerat UU Pemberantasan Terorisme. Hanya saja UU itu dapat dikenakan jika kelimanya terbukti terlibat dengan terorisme.

"Bila kelimanya tidak terkait dengan jaringan teroris maka akan dikenakan UU Darurat dan UU Senpi. Kalau ada keterkaitannya dengan jaringan kelompok tertentu, kita arahkan ke UU Pemberantasan Terorisme," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Pol Agus Rianto di Jakarta, Selasa 27 Agustus 2013 malam.

Hanya saja Agus belum bisa menjelaskan indikator bila penyidik mengunakan UU Pemberantasan Terorisme pada kelimanya. "Sabar dulu, kan masih pendalaman tim penyidik, biar tidak terganggu," ujar dia.

Ditambahkan Agus, untuk jeratan hukuman terhadap kelima orang itu berbeda. Untuk UU Darurat, maka pemeriksaan dilakukan selama 1x24 jam. Sedangkan UU Pemberantasan Terorisme dilakukan pemeriksaan selama 7x24 jam.

"Jadi kita tunggu teman-teman penyidik. Ini gabungan Bareskrim, Densus, Polda Metro Jaya, dan Polda Jabar. Kita lihat penanganan kasus ini. Sudah ditemukan di beberapa tempat terkait perkara yang kami tangani," ujar dia.

Penangkapan ini bermula dari temuan ratusan butir peluru dan pistol di anjungan Jawa Tengah Taman Mini Indonesia Indah, Jakarta Timur. Pemilik barang itu Aris Widagdo (AW) dibekuk di Hotel Citra Papan 2, Jalan Raya Cipacing, Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Dari keterangan Aris, perajin yang lain juga dibekuk. (Ism/Sss)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya