Parkir Motor Sembarangan di Jakarta Didenda Rp 250 Ribu

Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta Andri Yansyah ingin ada sanski tegas bagi para pelanggar.

oleh Ahmad Romadoni diperbarui 18 Jan 2016, 16:19 WIB
Diterbitkan 18 Jan 2016, 16:19 WIB
20160107-Pemprov DKI Bakal Naikkan Denda Parkir Liar Hingga Rp 3 Juta-Jakarta
Petugas Dishub menderek kendaraan yang parkir liar di kawasan Pasar Baru, Jakarta, Kamis (7/1). Pemprov DKI berencana menaikan denda Rp 3 juta per hari terhadap kendaraan yang terjaring parkir liar. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan, saat ini dirinya tengah mengkaji dokumen Peraturan Gubernur yang mengatur parkir liar. Dia ingin beberapa hal dimasukan dalam pergub termasuk denda untuk sepeda motor yang parkir liar.

"Saya minta tolong dari biro hukum untuk mengkaji dokumen yang saya sampaikan. Kalau seumpama ada yang kurang ya diperbaiki. Pak Gubernur minta ada sanksi Rp 250 ribu untuk motor. Ini kan Rp 250 ribu baru usulan belum pembahasan. Yang penting kan ada efek jera," kata Andri di Balai Kota, Jakarta, Senin (18/1/2016).

Andri ingin ada sanski tegas bagi para pelanggar. Ketegasan itu harus dimulai dari dasar aturannya. Sehingga tidak ada yang diperdebatkan saat pelaksanaan di lapangan.

"Saya ingin Rp 250 ribu, tidak ada maksimal atau minimal biar tidak mengambang. Kalau maksimal nanti bisa bayar Rp 10 ribu atau RP 1.000 dong," imbuh dia.

Pemprov DKI Jakarta perlahan memperkuat armada dengan menambah truk derek dan pengangkut sepeda motor. Saat ini, razia parkir liar khususnya mobil terus dilakukan.

"Kalau mobil yang parkir liar itu nanti dikerjakan, semuanya pararel. Kita bukan megalomen, kita ada keterbatasan. Saya sodorkan parkir off street dan penindakan parkir liar," ujar Andri.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya