Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) akan memanggil mantan Ketua DPR Setya Novanto untuk dimintai keterangan sebagai saksi, terkait kasus dugaan permufakatan jahat dalam percakapan perpanjangan kontrak PT Freeport Indonesia.
Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan, proses hukum kasus dugaan 'papa minta saham' tersebut terus berjalan.
"Masih penyelidikan, jalan terus. Belum ada 1 pun perkara yang kita hentikan," kata dia di Gedung DPR Senayan Jakarta, Selasa (19/1/2016).
Prasetyo menjelaskan, Rabu 20 Januari besok pihaknya akan memanggil kembali Novanto, untuk memintai keterangan. Jika besok Novanto kembali tak hadir, Kejagung akan memanggil ulang.
"Diundang sekali lagi. Mudah-mudahan yang bersangkutan memahami ini, mematuhi undangan ini. Karena ini proses hukum, dan warga negara yang baik tentunya akan mematuhi hukum," ucap dia.
Menurut Prasetyo, Kejagung tidak perlu izin presiden untuk memanggil Novanto. Hal ini berdasarkan UU MD3 yang dibuat DPR.
Baca Juga
Sulit Panggil Reza Chalid
Selain Novanto, kata dia, Kejagung juga akan mengundang pengusaha minyak Reza Chalid, yang diduga ikut hadir dalam pertemuan antara Novanto dan bos PT Freeport Indonesia.
"Kita panggil lagi (Reza Chalid), dia juga sudah kita (panggil). Selama ini sulit karena dia tidak ada di tempat. Saya enggak tahu dia lari atau tidak," ujar Prasetyo.
"Selama ini sulit panggil dia (Reza Chalid) karena tidak ada di tempat, mau bagaimana. Rumahnya di sini, tapi kita datangi juga enggak ada. Ya jadi kita kesulitan," sambung dia.
Soal kemungkinan bekerja sama dengan Interpol, karena Reza Chalid berada di luar negeri, Kejagung masih mempertimbangkan hal itu.
"Reza Chalid katanya ada di luar negeri, makanya pada saatnya nanti kita akan pertimbangkan kerja sama dengan Interpol," pungkas Prasetyo.