Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung menjadwalkan pemanggilan mantan Ketua DPR Setya Novanto pada hari ini. Novanto direncanakan diperiksa sebagai saksi atas kasus dugaan pemufakatan jahat dalam pembahasan perpanjangan kontrak PT Freeport Indonesia.
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Arminsyah masih menunggu sikap kooperatif Setya Novanto untuk memenuhi panggilan pemeriksaan.
"Sampai jam berapapun saya tunggu kok," kata Arminsyah di kompleks Kejagung, Jakarta, Rabu (13/1/2016).
Arminsyah berharap, Setya Novanto bersedia memenuhi panggilan jaksa penyidik. Sebab hal ini guna kelanjutan penyelidikan perkara tersebut.
"Menurut saya beliau (Novanto) yang rugi ya, tidak bisa memberi penjelasan ke kita atas indikasi yang kita punya," ucap dia.
Baca Juga
Novanto, sambung Arminsyah, merupakan sanksi kunci. Sehingga keterangannya amat diperlukan jaksa penyidik. "Ya kan yang mengarahnya ke sana. Pasti kunci lah ya," singkat dia.
Pengacara Setnov, Firman Wijaya mengatakan, kliennya kemungkinan tidak akan memenuhi panggilan Kejagung. Sebab, pihaknya masih akan mempelajari surat panggilan tersebut.
"Kemungkinan tidak hadir, karena masih butuh waktu mempelajari surat panggilan," terang Firman saat dihubungi di Jakarta, Selasa 12 Januari 2016 kemarin.
Dalam kasus dugaan pemufakatan jahat dalam perpanjangan kontrak PT Freeport Indonesia yang diduga melibatkan Ketua DPR Setya Novanto dan pengusaha Riza Chalid, Kejagung telah memeriksa sejumlah saksi. Di antaranya Presiden Direktur PT Freeport Indonesia, Maroef Sjamsoeddin, Sekjen DPR Winantuningtyastiti, dan Menteri ESDM Sudirman Said.