Liputan6.com, Jakarta - Mantan Ketua DPR Setya Novanto memastikan, tidak akan memenuhi panggilan penyidik Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung atas kasus dugaan pemufakatan jahat. Hal ini terkait perpanjangan kontrak PT Freeport Indonesia.
Pengacara pria yang karib disapa Setnov itu, yakni Maqdir Ismail mengatakan, pihaknya sudah membicarakan terkait hal tersebut kepada kliennya. Namun, kata Maqdir, Novanto memutuskan untuk tidak hadir dalam panggilan Kejagung sebagai saksi.
"Kalau pembicaraan terakhir kemarin belum (belum akan hadir)," kata Maqdir saat dihubungi di Jakarta, Rabu (20/1/2016).
Baca Juga
Maqdir enggan menjelaskan lebih rinci terkait alasan Novanto tidak hadir dalam pemeriksaan kedua kalinya itu.
"Beliau masih merasa situasi enggak begitu nyaman, secara psikologis beliau belum berasa nyaman," jelas Maqdir.
Maqdir juga belum bisa memastikan, kapan kliennya dapat memenuhi panggilan Kejagung atas kasus tersebut. Belum lagi kasus pemufakatan jahat yang ditangani Kejagung masih dalam tahap penyelidikan.
"Kalau waktunya sudah nyaman, bagaimanapun ini masih penyelidikan," pungkas Maqdir.
Dalam kasus dugaan pemufakatan jahat terkait perpanjangan kontrak PT Freeport Indonesia, Jaksa Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi. Di antaranya mantan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin, Menteri ESDM Sudirman Said, dan Sekjen DPR Winantuningtyastiti.