Kejagung: Surat Pemanggilan Setnov Dilayangkan Sejak Pekan Lalu

Tidak menutup kemungkinan Kejagung yang akan menyambangi Setya Novanto.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 19 Jan 2016, 13:19 WIB
Diterbitkan 19 Jan 2016, 13:19 WIB
kejagung
Gedung Kejaksaan Agung Jakarta.

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) kembali menjadwalkan pemeriksaan mantan Ketua DPR Setya Novanto dalam kasus dugaan pemufakatan jahat terkait perpanjangan kontrak PT Freeport Indonesia. Dalam pemeriksaan pada pekan lalu, Setnov mangkir.

Direktur Penyidikan Kejaksaan Agung (Kejagung) Fadil Jumhana mengatakan, pihaknya telah mengirimkan surat pemanggilan kepada Novanto sebagai saksi sejak pekan lalu.

"(Pemeriksaan) terjadwal Rabu besok, pukul 09.00 WIB. Surat sudah dikirim secara patut. Oleh tim saya sejak minggu lalu," kata Fadil di Jakarta, Selasa (19/1/2016).

Meski demikian, Fadil mengaku belum dapat memastikan kehadiran Setya Novanto ke Kejaksaan Agung. Jaksa penyidik, sambung dia, masih menunggu kehadiran dari politisi Partai Golkar itu.

"Kami sebagai anggota tim melaksanakan panggilan sesuai dengan hukum acara pidana. Tentang berapa kali nanti akan evaluasi lagi," tambah dia.

Menurut Fadil, tidak menutup kemungkinan pihaknya yang akan menyambangi pria yang kerap disapa Setnov dan memeriksanya. Namun hal itu, masih dalam pertimbangan penyidik.

"Siapa pun dia, kami akan panggil dengan cara yang benar. Langsung ke kantornya maupun ke rumahnya," ucap Fadil.

Dalam kasus dugaan pemufakatan jahat terkait perpanjangan kontrak PT Freeport Indonesia, Jaksa Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi. Di antaranya mantan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin, Menteri ESDM Sudirman Said, dan Sekjen DPR Winantuningtyastiti.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya