Wakil Ketua MPR Mahyudin Terima SK HKTI dari Menkumham

Mahyudin menegaskan, dengan keluarnya SK menkumham tak ada lagi HKTI versi munas lainnya.

oleh Taufiqurrohman diperbarui 22 Jan 2016, 18:13 WIB
Diterbitkan 22 Jan 2016, 18:13 WIB
Wakil Ketua MPR Mahyudin Terima SK HKTI dari Menkumham
Mahyudin menegaskan, dengan keluarnya SK menkumham tak ada lagi HKTI versi munas lainnya.

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua MPR yang juga Ketua Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) periode 2015-2020  menerima surat keputusan (SK) kepengurusan HKTIMahyudin dari Kementerian Hukum dan Hak Azazi Manusia (Kemenkumham).

Penyerahan SK Menkumham Nomer AHU-110.AH.01.08 Tahun 2015 tentang perubahan anggaran dasar itu berlangsung di Ruang Wakil Ketua MPR, Gedung Nusantara 3 lantai 9 Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Menurut Mahyudin penyerahan SK Kemenkumham itu menjadi pertanda HKTI versi Munas Asrama Haji Pondok Gede, merupakan kepengurusan yang diakui pemerintah. Surat keputusan itu sekaligus menegaskan, tidak boleh lagi ada kepengurusan dan pihak lain yang menamakan diri HKTI.


"Secara hukum sudah tidak ada lagi sengketa hukum. Namun kalau ada pihak-pihak lain yang mau bergabung silakan saja, karena HKTI bukan untuk kekuasaan tapi untuk kemakmuran petani," kata Mahyudin, Jumat (22/1/2016).

Mahyudi menuturkan, saat ini para petani berjuang sendiri menghadapi persaingan negara asing. Karena itu, ia berharap pemerintah bisa hadir dan membantu para petani agar tidak terus terdesak pertanian mancanegara.

"Petani membutuhkan kredit lunak, juga memodernisasi alat-alat pertaniannya. Itu sudah harus dilakukan, kalau kita tidak mau kehilangan petani dalam negeri," imbau dia.

Setelah menerima SK HKTI versi Munas Pondok Gede, pihaknya akan segera melantik pengurus. Rencananya, pengukuhan terhadap 122 pengurus HKTI itu akan dilaksanakan pada 28 Januari 2015.‎

Dengan demikian, Mahyudin menegaskan, tak ada lagi HKTI versi munas lainnya. "Tidak ada lagi 2 HKTI. Secara legalitas hukum ya hanya 1 HKTI," tandas Mahyudin.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya