Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri telah mengantongi kerugian negara atas kasus dugaan korupsi penjualan kondensat milik negara antara PT Trans Pasific Petrochemical Indotama (TPPI) dan BP Migas.
Kasubdit Tindak Pidana Pencucian Uang Kombes Golkar Pangarso mengatakan, dari hasil perhitungan kerugian negara (PKN) yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), diketahui kerugian negara atas kasus tersebut sebesar US$ 2,7 miliar atau setara Rp 38 triliun.
"Jumat pekan kemarin kami terima. Perkara korupsi itu, jika merujuk pada PKN BPK, telah merugikan negara sebesar US$ 2,7 miliar atau jika dengan nilai tukar saat ini sebesar Rp 38 triliun," kata Golkar saat dihubungi di Jakarta, Senin (25/1/2016).
PKN dari BPK, lanjut Golkar, akan membantu Bareskrim dalam merampungkan berkas penyidikan perkara tersebut ke Kejaksaan Agung. "Mudah-mudahan dalam waktu dekat bisa dilimpahkan (berkasnya)," ucap dia.
Baca Juga
Kerugian Negara Terbesar
Golkar mengungkapkan, berdasarkan hasil komunikasi dengan pihak BPK, besaran kerugian negara yang diakibatkan atas kasus penjualan kondensat ini sangat besar. Bahkan melebihi perkara kasus dugaan korupsi Bank Century.
"Berdasarkan komunikasi dengan BPK saat kami menerima PKN, itu adalah nilai kerugian negara terbesar yang pernah dihitung BPK dan disidik oleh polisi. Sebelumnya kan yang paling besar itu perkara Century," terang Golkar.
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim telah menetapkan 3 tersangka dalam perkara ini yaitu mantan Kepala BP Migas Raden Priyono, mantan Deputi Finansial Ekonomi dan Pemasaran BP Migas Djoko Harsono, dan eks Direktur Utama TPPI Honggo Wendratno.
Ketiga tersangka diduga menyalahgunakan wewenang dalam proses penunjukan TPPI sebagai penjual kondensat bagian negara. Penyidik menjerat mereka dengan Pasal 2 dan atau Pasal 3 Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kasus dugaan korupsi kondensat ini merupakan 1 dari 9 kasus besar korupsi bernilai triliunan rupiah yang tengah ditangani Bareskrim.