Permintaan Tolong Kaum LGBT ke Jokowi

Mereka tak terima LGBT didiskriminasi oleh pemerintahnya sendiri.

oleh Oscar Ferri diperbarui 28 Jan 2016, 08:48 WIB
Diterbitkan 28 Jan 2016, 08:48 WIB
LGBT
Komunitas LGBTIQ ( Lesbian, Gay, Bisexual, Transgender, Intersex and Questioning). (Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta - Komunitas LGBTIQ (Lesbian, Gay, Bisexual, Transgender, Intersex and Questioning) merasa resah dengan opini yang berkembang di masyarakat belakangan ini. Opini-opini itu terbentuk dari pernyataan-pernyataan dari sejumlah petinggi negara.

Karena itu, komunitas ini meminta kepada Presiden Jokowi untuk memerintahkan Kapolri memberi jaminan keamanan dan perlindungan‎ kepada setiap orang dan organisasi LGBTIQ di Indonesia. Permintaan ini terkait dengan sweeping, pengusiran paksa, dan kekerasan serta diskriminatif terhadap LGBTIQ di sejumlah daerah akhir-akhir ini.

"Jaminan keamanan dan perlindungan dari Presiden dengan memerintahkan Kapolri sebagai wujud perlindungan kepada setiap warga negara Indonesia," ujar Ketua Arus Pelangi, Yuli‎ Rustinawati dalam jumpa pers di Kantor YLBHI, Jakarta, Rabu 27 Januari 2016.

Selain itu, Yuli juga meminta Jokowi sebagai Kepala Negara untuk mengambil upaya-upaya serius menghormati dan memenuhi hak asasi warga negara yang di dalamnya terdapat orang-orang LGBTIQ. Baik di tingkat nasional maupun daerah, ‎sejalan dengan berbagai instrumen serta mekanisme HAM yang ada dan telah diratifikasi oleh Indonesia.

Yuli juga meminta Jokowi untuk melarang dan memerintahkan penghentian segala tindak diskriminasi dan kekerasan dalam bentuk apapun yang didasarkan pada orientasi seksual, identitas gender, dan ekspresi gender, yang dilakukan berbagai pihak. Baik pejabat, organisasi masyarakat, maupun individu.

"Di antaranya berupa sweeping dan pengusiran paksa terhadap setiap orang dan organisasi LGBTIQ di Indonesia," ucap Yuli.

Merendahkan Martabat

Secara gamblang Sosiolog Budaya Universitas Indonesia, Devie Rahmawati mengungkapkan penyebab semakin maraknya LGBT di Indonesia.

Yuli mengatakan, pernyataan dari sejumlah‎ petinggi negara soal LGBTIQ di Indonesia dianggap negatif dan miring. Bahkan pernyataan-pernyataan bisa dianggap bentuk diskriminasi terhadap warga negara.

Yuli mengatakan, seluruh pernyataan yang diskriminatif itu bertentangan dengan konstitusional Indonesia, yakni UUD 1945. Khususnya Pasal 28 I ayat 2 yang mengatur tentang jaminan perlindungan bagi seluruh warga negara Indonesia dari perlakuan diskriminatif atas dasar apapun.

"Pernyataan diskriminatif itu adalah bentuk perlakuan merendahkan martabat kemanusiaan kelompok LGBTIQ dan merupakan propaganda kebencian yang berpotensi menyulut kekerasan terhadap kelompok LGBTIQ di Indonesia," ucap Yuli.

Yuli mengatakan, pernyataan itu merupakan pelanggaran berat terhadap prinsip penghormatan HAM yang diatur dalam Pasal 28 G ayat 1 UUD 1945.‎ Mengingat, dengan pernyataan-pernyataan itu menjadikan komunitas LGBTIQ di Indonesia sudah dipolitisir dengan banyaknya opini tentang komunitas ini.

Tentu, kata dia semakin banyaknya opini itu membuat semakin tingginya potensi angka kekerasan, stigma, dan diskriminasi yang dialami komunitas LGBTIQ di Indonesia.

"Opini muncul sedemikian banyak. Dari masyarakat sipil, akademisi, hingga pejabat negara," ucap Yuli.

Pernyataan Pejabat Negara

Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi, M Nasir mengikuti rapat kerja (raker) dengan Komisi VII DPR RI, di Komplek Parlemen, Jakarta, Kamis (22/10). Rapat itu membahas Rencana Kerja Anggaran Kementerian Lembaga (RKAKL) 2016. (Liputan6/Johan Tallo)

Sejumlah pejabat negara mengeluarkan pernyataan tentang komunitas LGBTIQ. Mulai dari menteri, anggota DPR, dan Ketua MPR.

Di antaranya Menteri Riset Teknologi dan Pendidian Tinggi M Nasir yang menyatakan kelompok LGBTIQ semestinya tidak boleh masuk kampus. Menurut Nasir, kelompok itu bisa merusak moral bangsa dan kampus sebagai penjaga moral. Kampus semestinya harus bisa menjaga betul nilai-nilai susila dan nilai luhur bangsa Indonesia.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Anies Baswedan juga mengeluarkan pendapat serupa. Anies mengatakan, perilaku menyimpang seperti LGBTIQ di kalangan remaja harus menjadi perhatian orangtua dan guru.

Menurut Anies, mereka harus menyadai pentingnya nilai-nilai yang dipegang dalam pendidikan, seperti nilai agama, Pancasila, dan budaya. Untuk menjaga dari LGBTIQ, para orangtua dan guru harus sadar nilai itu harus diajarkan, ditumbuhkan, dan dikembangkan sejak dini.

Anggota Komisi X DPR Fraksi PPP Reni Marlinawati juga menegaskan, praktik LGBTIQ ini selain melanggar norma agama juga bertentangan dengan hukum positif. Reni menyatakan, dengan tegas menolak dan menentang praktik ini.

Ketua MPR Zulkifli Hasan juga tak ketingalan. Dia mengatakan, LGBTIQ‎ ini merupakan fenomena baru yang tidak sesuai dengan budaya Indonesia. Karenanya komunitas itu harus dilarang.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Tag Terkait

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya