Liputan6.com, Jakarta - Tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan uninterruptible power supply (UPS) di sejumlah sekolah di Jakarta, Fahmi Zulfikar menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri. Usai diperiksa, dia menegaskan akan membeberkan fakta terbaru terkait kasus yang menyeret namanya itu.
"Nanti saya buktikan di pengadilan," kata Fahmi di Jakarta, Selasa (24/11/2015).
Baca Juga
Dia menambahkan, ada pihak lain di luar legislatif yang paham betul terkait pengadaan UPSÂ di sejumlah sekolah. Selain itu, ada juga sejumlah kesepakatan untuk memuluskan proyek tersebut. Namun ia enggan menyebut pihak mana yang menyetujui pengadaan itu.
Advertisement
"Apakah itu (pengadaan UPS) berjalan dengan sendirinya? Enggaklah, itu kan dibahas. Hanya tidak mungkin membahas anggaran secara rinci 1 per 1. Jumlahnya kan puluhan ribu item. Cuma tentu saja kan ada terkait dengan hasilnya menjadi APBD, tentu ada kesepakatan," ucap dia.
Baca Juga
Politikus Partai Hanura ini mengaku diperiksa penyidik selama sekitar 8 jam. Dalam pemeriksaan, ia dicecar 56 pertanyaan terkait pembahasan APBD Perubahan tahun anggaran 2014.
"56 pertanyaan. Ya soal pembahasan APBD-P," ucap Fahmi.
Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim sebelumnya menetapkan Fahmi Zulfikar dan M Firmansyah sebagai tersangka perkara dugaan korupsi pengadaan UPS pada APBD-P DKI Jakarta 2014.
Dengan begitu, ada 4 orang yang telah ditetapkan tersangka dalam perkara itu, setelah Alex Usman dan Zaenal Soleman telah lebih dulu berstatus tersangka atas kasus itu.
"Sudah tersangka FZ (Fahmi Zulfikar) dan MF (M. Firmansyah), setelah melalui gelar perkara," kata Kepala Bagian Analisa dan Evaluasi Bareskrim Polri Kombes Hadi Ramdani di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin 16 November 2015.
Fahmi Zulfikar merupakan anggota DPRD dari Fraksi Partai Hanura, sementara M Firmansyah adalah mantan anggota DPRD dari Fraksi Partai Demokrat. Kedua tersangka pernah menjabat anggota DPRD DKI periode 2009-2014.
Hadi mengatakan untuk peran tersangka masih didalami penyidik, tapi penetapan ini dilakukan karena mereka diduga turut serta dalam kasus yang merugikan negara lebih dari Rp 50 miliar ini. (Ali/Ans)