Kasus Penjualan Ginjal, Polisi Telusuri Peran Rumah Sakit

Hadi memastikan, pihak rumah sakit sama sekali tidak terlibat tindak pidana perdagangan orang (TPPO)

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 03 Feb 2016, 21:38 WIB
Diterbitkan 03 Feb 2016, 21:38 WIB
8 Cara Bikin Ginjal tetap Sehat
Jumlah kasus gagal ginjal di Indonesia kian memprihatinkan.

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri memanggil sejumlah rumah sakit terkait pengembangan kasus dugaan jual beli ginjal.

Kepala Bagian Analisa dan Evaluasi Bareskrim Polri, Kombes Hadi Ramdani mengatakan pemanggilan terhadap pihak rumah sakit ini untuk mengetahui apakah ada kesalahan prosedur transplantasi ginjal dari donor ke penerima.

"Artinya kalau tidak sesuai SOP-nya, kami akan dalami hal itu," kata Hadi di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, (3/2/2016).

Namun dia memastikan, pihak rumah sakit sama sekali tidak terlibat tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Ketiga rumah sakit yang dimaksud, sambung Hadi, berinisial C, AW, dan C.

"Semuanya berasal dari Jakarta," kata dia.


Sebelumnya, Bareskrim Polri mengungkap kasus sindikat perdagangan organ tubuh di wilayah Bandung dan Garut, Jawa Barat pada pertengahan Januari 2016 lalu.

3 orang tersangka telah ditangkap, yakni AG, DD, dan HS.

Dari hasil penyidikan, ketiganya menjanjikan uang ratusan juta rupiah kepada para donor ginjal yang menjadi korbannya. Namun dalam perjalanannya, ginjal korban hanya dihargai puluhan juta rupiah oleh para tersangka.

"Bahwa penerima ginjal harus membayar pembelian ginjal dengan harga Rp 225 juta kepada tersangka HS. Dengan diawali down payment (DP) Rp 10 juta sampai Rp 15 juta dan sisanya setelah operasi. Sementara uang yang diberi ke korbannya tidak lebih dari Rp 70 juta," kata Kasubdit III, Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Kombes Umar Surya Fana, Selasa 27 Januari 2016 lalu.

Ketiga pelaku dikenakan Pasal 2 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia nomor 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan ancaman kurungan penjara maksimal 15 tahun.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya