Kemenkes Siap Pecat Dokter Terlibat Jual-Beli Ginjal

Langkah tegas bisa dilakukan meski belum ada putusan berkekuatan hukum.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 02 Feb 2016, 17:51 WIB
Diterbitkan 02 Feb 2016, 17:51 WIB
20160130-6 Alasan Kenapa Anda Tidak Boleh Menjual Ginjal Anda
Ginjal penghasil hormon, Hormon yang dihasilkan yaitu hormon eritroprotein (singkatannya EPO) yang memiliki fungsi sebagai perangsang dalam meningkatan laju pembentukan sel darah merah oleh sumsum tulang. (AFP PHOTO / Jaafar ASHTIY)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Kesehatan menyatakan akan langsung memecat dokter yang terlibat praktik perdagangan organ manusia, ginjal. Pemecatan bisa langsung dilakukan tanpa menunggu proses persidangan.  

Menurut Inspektorat Jenderal Kementerian Kesehatan, Purwadi, pihaknya mengatakan akan menindak tegas oknum dokter tersebut. Bukan saja memecat, tapi juga mencabut izin praktiknya.

"Harus langsung pecat. Izinnya juga bisa dicabut. Dari Kementerian Kesehatan, ranahnya sebagai pegawai negeri bisa dihapus, tapi enggak hilangkan kasusnya," ujar Purwadi di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (2/2/2016).

Dia pun menuturkan, pemecatan bisa dilakukan tanpa menunggu selesainya proses hukum di pengadilan. Namun, sejak oknum tersebut berstatus tersangka, pihak Inspektorat Kemenkes bisa langsung diambil tindakan.

"Biasanya kalau sudah jadi tersangka juga sudah dicabut," jelas Purwadi.

Sebelumnya, Bareskrim menangkap 3 tersangka terkait perdagangan ginjal. Mereka adalah HKS, DD, dan YG.

DD dan YG bertugas mencari 'pendonor' ginjal. Sementara HKS adalah orang yang menyiapkan administrasi dan langsung berhubungan dengan rumah sakit dan calon penerima ginjal.

Ketiga pelaku ditahan di Bareskrim dan dijerat Pasal 2 ayat 2 UU No 21 Tahun 2007 Tinak Pidana Perdagangan Orang, juncto Pasal 62 ayat 3 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan‎. Ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya