Liputan6.com, Jakarta - Rekonstruksi kasus pembunuhan Mirna Salihin versi Jessica Kumala Wongso selesai digelar di Kafe Olivier, Jakarta Pusat. Polisi kemudian menggelar rekonstruksi kedua versi penyidik.
Namun begitu, tersangka penebar sianida di kopi Mirna itu menolak untuk mengikuti rekonstruksi tersebut.
"Sudah menandatangani berita acara penolakan. Rekonstruksi kedua akan dilanjutkan. Peran Jessica akan digantikan oleh pemeran pengganti," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Krishna Murti di Jakarta, Minggu (7/2/2016).
Advertisement
Baca Juga
Untuk rekonstruksi awal, Jessica menjalaninya di Cafe Olivier, West Mall, Grand Indonesia (GI), Tanah Abang, Jakarta Pusat. "Rekonstruksi 1 versi Jessica selesai. Lanjut rekonstruksi sesuai dengan fakta-fakta yang ditemukan penyidik," kata Krishna.
Jessica menjadi tersangka atas meninggalnya Wayan Mirna Salihin setelah menyeruput kopi es vietnam di Kafe Olivier di West Mall, Grand Indonesia, Jakarta Pusat. Ia meregang nyawa usai pertemuan yang berlangsung pada 6 Januari 2016 tersebut.