Rekonstruksi Kasus Mirna, Jessica Tidak Pakai Peran Pengganti

Yudi menyebut, Jessica siap menjalani rekonstruksi kasus kematian Wayan Mirna Salihin.

oleh Muslim AR diperbarui 07 Feb 2016, 09:57 WIB
Diterbitkan 07 Feb 2016, 09:57 WIB
Rekonstruksi kematian Mirna
Rekonstruksi kasus kematian Mirna (Liputan6.com/ Muslim AR)

Liputan6.com, Jakarta - Jessica Kumala Wongso dihadirkan dalam rekonstruksi kasus kematian Mirna Salihin yang digelar di Kafe Olivier pagi ini. Tersangka kasus Mirna itu mengenakan seragam tahanan berwarna oranye.

Pengacara Jessica, Yudi Wibowo mengatakan kliennya siap menjalani rekonstruksi kasus pembunuhan dengan modus meracuni kopi yang diseruput Mirna.

"Tidak masalah, kami hanya mendampingi proses saja agar sesuai prosedur," ujar Yudi di lokasi, Jakarta, Minggu (7/2/2016).

Dalam rekonstruksi kasus Mirna yang dijaga ketat pihak kepolisian dengan rompi antipeluru itu, Jessica dihadirkan sebagai tersangka tanpa peran pengganti.

"Orangnya belum mati kok ngapain pakai pengganti," Yudi menandaskan.

Jessica Kumala Wongso menjadi tersangka kasus kematian Wayan Mirna Salihin. Mirna meninggal setelah menyeruput kopi es Vietnam di Kafe Olivier, West Mall, Grand Indonesia, Jakarta Pusat yang dipesankan Jessica. Kopi tersebut mengandung racun sianida.

Perempuan berparas oriental itu resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan kematian Mirna dengan jeratan Pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, pada 29 Januari 2016. Jessica ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya, Jakarta sejak 30 Januari 2016.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya