Riki Pengemudi Fortuner Maut Terancam 6 Tahun Penjara

Polisi menjerat Riki dengan dua pasal, yakni Pasal 284 dan Pasal 310 ayat 4 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

oleh Audrey Santoso diperbarui 08 Feb 2016, 18:12 WIB
Diterbitkan 08 Feb 2016, 18:12 WIB
20160802- Fortuner Maut
Riki Agung Prasetyo (24) sopir Fortuner maut, tertunduk menghindari sorot kamera wartawan di kantor polisi (Liputan6.com/Ahmad Romadoni)

Liputan6.com, Jakarta - Riki Agung Prasetio, pengemudi Toyota Fortuner B 210 RFD, terancam hukuman 6 tahun kurungam penjara akibat ulahnya menabrak sepasang suami istri, Nurkahfi Rahman (30) dan Nuraini (23) hingga tewas.

Tidak hanya itu, pemuda 24 tahun itu juga menewaskan 2 rekannya, Tatang Satriana dan Evi, yang menjadi penumpang mobil Fortuner maut itu. Keempatnya tewas di lokasi kecelakaan di Jalan Raya Daan Mogot KM 15, Kalideres, Jakarta Barat, subuh tadi.

"Tersangka terancam kurungan 6 tahun karena kelalaiannya telah menghilangkan nyawa orang," kata Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Metro Jakarta Barat AKBP Heri Ompusunggu kepada Liputan6.com, di Jakarta, Senin (8/2/2016).

 



Polisi menjerat Riki dengan dua pasal, yakni Pasal 284 dan Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ancamannya pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan atau denda paling banyak Rp 12 juta.

Kecelakaan berawal saat Riki membawa mobil dengan kecepatan tinggi, 80 sampai 90 km/jam. Saat itu, melintas sebuah motor yang ditumpangi Nurkahfi Rahman dan istriya, Nuraini. Mobil tipe minibus itu pun menghajar motor Nurkahfi hingga jatuh dan kemudi stir oleng ke arah kiri.

Usai menabrak motor, mobil tersebut menabrak pohon dan tiang listrik yang berdiri di pinggir jalan dekat kali. Selain menyebabkan 4 orang tewas, insiden tersebut juga mengakibatkan 3 penumpang mobil lainnya mengalami luka-luka.

Live Streaming

Powered by

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya