Liputan6.com, Jakarta - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan komunikasi dengan Kapolri dan Jaksa Agung terkait kasus Novel Baswedan. Namun, 2 pimpinan tersebut membantah telah dilobi.
"Ya jangan sebut lobi lah tapi koordinasi. Sesama penegak hukum melakukan koordinasi kan biasa, banyak hal yang dibahas. Antara lain yang itu (kasus Novel)," kata Jaksa Agung HM Prasetyo, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu 10 Februari 2016.
Kapolri Badrodin Haiti juga mengaku telah berkomunikasi dengan Pimpinan KPK mengenai kasus Novel. Pertemuan itu, kata Badrodin, terjadi saat rapat pimpinan nasional di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK).
Baca Juga
"Namanya sambil ngobrol ya kita bicarakan. Ya, itu sudah kita serahkan ke pihak kejaksaan. Silakan kejaksaan yang punya kewenangan, bukan Polri lagi," tutur Badrodin.
Kasus dugaan penganiayaan berat tahun 2004 yang diduga dilakukan Novel Baswedan sudah berada di jaksa penuntut. Bahkan, tim 9 Jaksa Penuntut Umum menambah pasal dakwaan terhadap Novel.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bengkulu I Made Sudarmawan mengatakan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan para hakim Pengadilan Negeri Bengkulu untuk memperbaiki surat dakwaan yang sudah dikirim ke pengadilan pada 29 Januari 2016.
"Bukan berkas perkara, hanya surat dakwaan saja yang akan kami perbaiki, yang pasti ada penambahan pasal dalam dakwaan itu," ujar Made di Bengkulu.