Tuntaskan Kasus Novel, Jaksa Agung Pertimbangkan Suara Masyarakat

Presiden Jokowi meminta Jaksa Agung menyelesaikan kasus Novel Baswedan. Bagaimana formulasi penyelesaiannya?

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 05 Feb 2016, 15:53 WIB
Diterbitkan 05 Feb 2016, 15:53 WIB
20150708-Pemeriksaan Bareskrim-Jakarta-Novel Baswedan
Penyidik KPK, Novel Baswedan menjalani pemeriksaan Dittipidum Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (8/7/2015). Novel kembali diperiksa terkait kasus dugaan penembakan pelaku pencurian sarang burung walet di Bengkulu pada 2004. (Liputa6.com/Yoppy Renato)

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Jokowi meminta Jaksa Agung untuk segera menyelesaikan kasus pidana yang menjerat mantan penyidik KPK Novel Baswedan. Menanggapi hal tersebut, Jaksa Agung HM Prasetyo menyatakan akan mengambil langkah penyelesaian dengan mempertimbangan aspirasi masyarakat.

"Saya akan pelajari dan teliti lagi dengan seksama. Sambil kita memperhatikan aspirasi yang ada di masyarakat," ujar Prasetyo di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (5/2/2016).

Penelitian yang dilakukan pihaknya nanti akan melihat bagaimana posisi kasus yang telah terjadi belasan tahun tersebut, apakah layak diangkat ke meja hijau atau tidak.

"Saya akan memutuskan apakah perkara tersebut layak dan patut untuk diajukan ke persidangan atau tidak," tegas Prasetyo.

Dalam pertemuan yang digelar, Kamis 4 Februari 2016, Prasetyo mengatakan bahwa Presiden meminta kasus yang sempat menyedot perhatian masyarakat itu diselesaikan. Mengenai apa mekanisme penyelesaiannya, Presiden Jokowi menyerahkan hal itu kepada Jaksa Agung selaku penuntut umum tertinggi.

"Presiden hanya menanyakan kasus itu diselesaikan. Itu yang diminta beliau," pungkas Prasetyo.

Kasus dugaan penganiayaan berat tahun 2004 yang diduga dilakukan Novel Baswedan sudah berada di jaksa penuntut. Tim 9 Jaksa Penuntut Umum menambah pasal dakwaan terhadap Novel.

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bengkulu I Made Sudarmawan mengatakan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan para hakim Pengadilan Negeri Bengkulu untuk memperbaiki surat dakwaan yang sudah dikirim ke pengadilan pada 29 Januari 2016.

"Bukan berkas perkara, hanya surat dakwaan saja yang akan kami perbaiki, yang pasti ada penambahan pasal dalam dakwaan itu," ujar Made di Bengkulu.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya