KPK Tangkap Terduga Kasubdit MA dan Sita 2 Mobil

Selain menangkap 6 orang dan 2 kendaraan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menyita uang miliar rupiah.

oleh Sugeng Triono diperbarui 13 Feb 2016, 09:54 WIB
Diterbitkan 13 Feb 2016, 09:54 WIB
20151013-Gedung-Baru-KPK
Tampilan samping gedung Komisi Pemberantasan Korupsi yang baru di Jl Gembira, Guntur, Jakarta, Selasa (13/10/2015). Gedung yang dibangun sejak 2013 lalu memiliki 16 lantai dengan dua basement. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Selain menangkap 6 orang dan menyita uang miliaran rupiah, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menyita 2 mobil dalam operasi tangkap tangan (OTT) kasus dugaan suap.

Namun uang yang diduga sebagai suap tersebut, belum diketahui jumlahnya. Begitu juga jenis kendaraan yang disita penyidik KPK di Jakarta itu.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Liputan6.com, di antara 6 orang yang ditangkap, 1 orang diduga Kasubdit Pranata Perdata di Mahkamah Agung (MA).

Hingga kini belum ada konfirmasi resmi dari KPK maupun MA. KPK baru mengonfirmasi bahwa yang ditangkap adalah Kasubdit bukan hakim.

"Salah satu Kasubdit. Bukan hakim," ujar Ketua KPK Agus Rahardjo saat dikonfirmasi melalui pesan singkatnya, Sabtu (13/2/2016).

Sementara, MA melalui juru bicaranya Suhadi sebelumnya menyatakan, pihaknya belum mengetahui dugaan adanya hakim agung yang ditangkap KPK.

"Saya belum dapet infonya. Baru tahu dari running teks TV. Katanya ada hakim agung yang ditangkap tangan KPK. Di running teks inisialnya AS," ujar Suhadi saat dikonfirmasi, Sabtu.

"Saya juga lagi kontak-kontak bawahan saya dan humas MA, tapi belum diangkat-angkat. Nanti kalau ada info dan detailnya saya kabari," tegas Suhadi.

Kini, 6 orang tersebut sudah digiring ke KPK, dan menjalani pemeriksaan intensif.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya