Pekan Depan, Polisi Panggil Penerima Donasi Ginjal

Hal ini terkait penyidikan kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) bermodus jual beli organ tubuh.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 16 Feb 2016, 16:41 WIB
Diterbitkan 16 Feb 2016, 16:41 WIB
Ilustrasi Ginjal
Ilustrasi Ginjal (iStockphoto)

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri akan memeriksa sejumlah orang yang diduga menerima ginjal dari donor. Hal ini terkait penyidikan kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) bermodus jual beli organ tubuh.

"Minggu ini direncanakan si penerima itu akan kita mintai keterangan,"‎ kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Agus Rianto di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa (16/2/2016).

Agus menambahkan, setiap harinya penyidik akan memeriksa 2 orang terkait kasus tersebut. Baik si penerima maupun si donor.

"Ada beberapa, tapi kita upayakan setiap hari ada 2 orang yang kita mintai keterangan,"‎ ucap Agus.

Kemudian, lanjut Agus, penyidik juga akan kembali meminta keterangan saksi ahli dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

"Kita akan lakukan pemeriksaan ahli yang diperlukan dari IDI, Kemenkes sudah pasti, nanti kita akan lihat lagi siapa saja saksi ahli yang akan diperiksa‎," ujar Agus.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya