Liputan6.com, Jakarta - Pedangdut Saipul Jamil dibekuk penyidik Polsek Kelapa Gading, Jakarta Utara atas dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur. Lalu, apa hukuman yang menanti mantan boyband dangdut G4UL ini?
"Dia dikenai Undang-undang Perlindungan Anak," kata Kapolres Metro Jakarta Utara Komisaris Besar Daniel Bolly Tifaona, kepada Liputan6.com, Kamis (18/2/2016).
Baca Juga
Kasus yang menjerat Ipul, sapaan Saipul Jamil, kata Daniel termasuk pada kejahatan luar biasa terhadap anak. Artinya, meski pihak korban mencabut laporan penyidik tetap memproses kejahatan seksual yang dilakukan duda Dewi Persik itu.
"Ini bukan delik aduan, terus berjalan meski dicabut. Ancamannya 3-15 tahun penjara," kata mantan Kapolres Metro Bekasi Kota ini.
Daniel menambahkan, saat peristiwa terjadi Ipul meminta korbannya memijit dia. "Korban diminta berbaring dan terjadilah tindakan asusila tersebut," beber Daniel.
Kepada penyidik, Ipul juga mengakui dirinya melakukan perbuatan tersebut kepada korbannya. "(Saipul Jamil) Mengaku, dia mengaku. Iya, iya," ujar perwira menengah yang akrab disapa Bolly ini.
Advertisement