Liputan6.com, Jakarta - āBareskrim Polri terus mendalami kasus dugaan korupsi pengadaan 10 unit mobile crane di PT Pelindo II.Ā Hingga saat ini, penyidik telah menetapkan seorang tersangka yakni mantan Direktur Teknik PT Pelindo II Ferialdy Noerlan.
Penyidik juga telah memeriksa sejumlah saksi terkait kasus ini, salah satunya mantan Direktur Utama PT Pelindo II Richard Joost (RJ) Lino.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Direksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Bambang Waskito memberi sinyal akan ada tersangka baru terkait pengadaan mobile crane ini. Namun dia enggan menyebut siapa orang yang berpotensi menjadi tersangka itu.Ā
Advertisement
Baca Juga
"Pelindo kan tersangkanya bukan satu doang," ujar Bambang di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (19/2/2016).
Saat disinggung apakah RJ Lino yang akan ditetapkan sebagai tersangka, Bambang masih merahasiakannya. Bahkan dia menyebut, jumlah tersangka akan terus berkembang.
"Ya bisa saja (RJ Lino), namanya masih proses penyelidikan," ucap dia singkat.
āSebelumnya, RJ Lino kembali diperiksa penyidik Bareskrim Polri pada Kamis 4 Februari 2016. Pemeriksaan dilakukan terkait harta kekayaan RJ Lino selama mengabdi di PT Pelindo II.
Selama kurang lebih 6,5 tahun, RJ Lino mengaku mengantungi pendapatan resmi sebesar Rp 33 miliar. Angka tersebut menurut Lino merupakan hal biasa. Bahkan ia mengaku lebih kaya sebelum bekerja di PT Pelindoā.
"Saya jauh lebih kaya sebelum jadi direksi Pelindo," ucap RJ Lino saat itu.