Usut Korupsi Mobile Crane, Polisi Kembali Periksa RJ Lino

Pemeriksaan Lino untuk meminta keterangan tambahan mengenai korupsi pengadaan 10 unit mobile crane di PT Pelindo II.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 04 Feb 2016, 16:23 WIB
Diterbitkan 04 Feb 2016, 16:23 WIB
20151229-Gedung-Bareskrim-Mabes-Polri
Gedung Bareskrim Mabes Polri (Liputan6.com/Helmi Fitriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Bareskrim Polri kembali memeriksa mantan Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II RJ Lino. Pemeriksaan ini terkait mobile crane yang diduga merugikan negara 37,9 miliar.

"Iya hari ini diperiksa penyidik untuk dimintai keterangan tambahan," kata Kepala Bagian Analisis dan Evaluasi Bareskrim Polri Kombes Hadu Ramdani saat dihubungi di Jakarta, Kamis (4/2/2016).

Hadi menambahkan, pemeriksaan Lino hari ini untuk meminta keterangan tambahan mengenai korupsi pengadaan 10 unit mobile crane di PT Pelindo II. Terakhir kali Lino diperiksa pada Kamis 28 Januari 2016.

Lino hadir di gedung Bareskrim bersama pengacaranya, Frederich Yunadi. Saat tiba pukul 13.15 WIB, keduanya bungkam dan langsung masuk ke gedung Bareskrim Polri.

Dalam kasus ini, Bareskrim Polri telah menetapkan seorang tersangka, yakni Direktur Teknik PT Pelindo II Ferialdy Noerlan.

Sementara itu, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), RJ Lino juga diduga menyalahgunakan wewenang sebagai Dirut Pelindo II dalam proyek pengadaan Quay Container Crane untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, atau koorporasi.

Penyalahgunaan wewenang ini diduga dilakukan RJ Lino dengan memerintahkan penunjukan langsung kepada perusahaan China untuk pengadaan 3 unit Quay Container Crane tersebut.

Meski KPK telah menetapkan Lino sebagai tersangka, Bareskrim belum mengambil tindakan yang sama.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya