Liputan6.com, Bandar Lampung - Ada perkembangan terbaru terkait perkara dugaan prostitusi yang melibatkan pedangdut Hesty Klepek-klepek. Kepolisian Daerah Lampung menetapkan 5 tersangka pada perkara tersebut.
"Pemeriksaan dilakukan secara maraton, dan sementara 5 orang telah ditetapkan sebagai tersangka (terkait kasus Hesty Klepek-klepek)," ucap Kasubdit IV Renakta Polda Lampung AKBP Ferdiyan Indra Fahmi di Bandar Lampung, seperti dikutip Antara, Sabtu (20/2/2016)
Menurut dia, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap 12 saksi dan 8 orang yang menjadi korban kasus perdagangan manusia.
Ia menegaskan, 5 tersangka itu adalah Kiki Sopian berdomisili di Jakarta. Sedangkan Rian Ariesta, Ade Irawan, Fenta Santosa, Pesta N, keempatnya adalah warga Bandar Lampung.
Baca Juga
"Kami masih mengejar CK atau muncikari dalam daftar pencarian orang atau DPO yang merupakan salah satu komplotan pelaku perdagangan manusia yang sering beroperasi di Lampung," imbuh Ferdiyan.
Ferdiyan menyebutkan, dari tangan tersangka polisi menyita uang sebanyak Rp 25 juta dan 18 telepon seluler termasuk pada diri korban.
"Penyitaan telepon seluler dilakukan untuk memenuhi kebutuhan penyelidikan, sehingga dapat mengetahui tersangka lain dari komplotan tersebut," ujar dia.
Terkait kemungkinan adanya artis lain, Kasubdit IV Renakta Polda Lampung itu menyatakan, pihaknya masih menduga adanya keterlibatan artis lain yang menjadi korban praktik prostitusi di wilayah hukum Polda Lampung.
Sementara itu pengacara PT Nagaswara Eddy Ribut Harwanto memastikan artis yang ditangkap Polda Lampung adalah Hesty, pelantun 'Cintaku Klepek-klepek'.
"Kami telah melakukan koordinasi dengan bagian Subdit IV Renakta Polda Lampung dan benar Hesty merupakan artis yang bernaung dalam label Nagaswara," kata dia.
Saat ini, pihaknya masih menunggu penyidik melakukan proses pemeriksaan dan penyusunan berita acara pemeriksaan (BAP) hingga petugas menyelesaikannya.
"Kami masih menunggu penyidik menuntaskan tugasnya, menyelesaikan BAP," ujar Eddy.