Kasubdit MA dan Penyuapnya Cek Barang Bukti di KPK

Kurang lebih 2 jam, tersangka kasus dugaan penyuapan pejabat MA diperiksa di KPK.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 23 Feb 2016, 16:24 WIB
Diterbitkan 23 Feb 2016, 16:24 WIB
20160213-Ini Tiga Tersangka yang Ditetapkan KPK Terkait Penangkapan Kasubdit MA-Jakarta
Juru bicara KPK Yuyuk Andrianti (kiri) memberikan keterangan pers di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (13/2). KPK sebelumnya menangkap tangan enam orang, termasuk Kasubdit Kasasi dan Peninjauan Kembali MA berinisial ATS. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan suap pejabat Mahkamah Agung (MA). Salah seorang pejabatnya yaitu Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) Kasasi dan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung yang sudah dinonaktifkan, Andri Tristianto Sutrisna (ATS) telah menjadi tersangka.

Penyidik KPK memanggil Andri dan pengusaha yang diduga menyuapnya Ichsan Suaidi. Keduanya tidak diminta keterangannya, melainkan mengkroscek sejumlah barang bukti.

"ATS dan IS tidak diperiksa. Mereka menemui penyidik untuk keperluan administrasi barang bukti," ujar Pelaksana Harian Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati, Jakarta, Selasa (23/2/2016).

Kurang lebih 2 jam, Andri keluar dari gedung KPK.  Saat ditanyakan apakah ada pihak lain yang terlibat kasus di MA, dia mengatakan tidak ada.

"Enggak ada. Enggak ada pejabat lain yang terlibat," ungkap Andri.

KPK menangkap tangan 6 orang pada Sabtu 13 Februari. ‎3 di antaranya ditetapkan sebagai tersangka, yakni Kasubdit Kasasi dan PK MA Andri Tristianto Sutrisna, Direktur PT Citra Gading Asritama Ichsan Suaidi, dan seorang kuasa hukum Ichsan bernama Awang Lazuardi Embat.

Ichsan diduga memberikan suap kepada Andri melalui Awang. Suap diberikan dengan tujuan agar petikan putusan kasasi terkait perkara yang menjerat lchsan ditunda, sehingga eksekusi terhadap dirinya juga akan tertunda.

Ichsan merupakan terpidana kasus pembangunan dermaga labuhan haji di Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat tahun 2007-2008. Namun hingga saat ini lchsan belum dieksekusi oleh pihak Kejaksaan.

KPK menjerat Andri dengan Pasal 12 huruf a atau b dan Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi. Sedangkan, Ichsan dan Awang disangka sebagai pemberi suap dan dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b dan Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya