Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan pemberian gratifikasi di Pemerintahan Provinsi Sumatera Utara dengan terdakwa Gatot Pujo Nugroho.
Dalam sidang yang mengagendakan mendengar keterangan saksi ini, Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan Wakil Gubernur yang kini menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Sumatera Utara, Tengku Erry Nuradi.
Dalam keterangannya, Tengku Erry menyampaikan sejumlah dugaan perkara penyelewengan anggaran di lingkungan kerjanya saat Gatot Pujo Nugroho masih menjabat sebagai gubernur.
Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kata Tengku Erry, penyelewengan dana itu digelontorkan Gatot kepada sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
Baca Juga
"Jadi audit BPK cukup banyak, saya tak hafal. Salah satunya tentu ada temuan-temuan penyimpangan dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Lalu tidak diberikannya dana bagi hasil, lalu ada beberapa temuan dana Bantuan Sosial (Bansos)," ujar Tengku Erry Nuradi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (3/2/2016).
Sebagai Wakil Gubernur, lanjut Tengku Erry, ia sudah mencoba untuk menegur sejumlah SKPD di lingkungan kerjanya serta meminta perangkat daerah yang bersangkutan mengerjakan rekomendasi dari BPK.
"Tindakan yang kami lakukan dengan memberikan teguran secara tertulis, agar SKPD menindaklanjuti," kata dia.
Akibat adanya dugaan penyelewengan ini, Tengku Erry mengungkapkan bahwa lingkungan kerjanya sempat menjadi sorotan penegak hukum. Sejumlah perkara dugaan korupsi pun mulai diusut.
"Setahu saya dana BOS pernah disidik pihak Polda Sumut. Ada temuan lain seperti dana Bansos dan beberapa lainnya ditindak di Kejaksaan," pungkas Tengku Erry.