Sebelum Tewas di Tangan Riyanti, Marvel Sempat Kejang

Balita malang itu sempat kejang usai Riyanti, kekasih sang ayah, membenturkan kepalanya ke lantai.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 27 Feb 2016, 14:34 WIB
Diterbitkan 27 Feb 2016, 14:34 WIB
Penganiayaan Anak
Menurut penuturan Yani di Mapolrestro Jakarta Timur, alasan menganiaya Diva karena bocah itu sudah berbuat onar sejak bangun tidur pukul 05.00 WIB.

Liputan6.com, Jakarta - Riyanti (27) ditangkap aparat Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya. Dia diduga membunuh Marvellio Benekdik Raysuryadi Djuana (2,7). Hanya karena persoalan sepele, Riyanti yang merupakan kekasih ayah korban, tega membunuh balita Marvel.

"Menurut pelaku, dia ganti sprei dan korban muntah di tempat tidur, ada kejengkelan luar biasa," kata Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Krishna Murti di Markas Polda Metro Jaya, Sabtu (27/2/2016).

Di hadapan penyidik dan didampingi penasihat hukum, usai ditangkap Jumat 26 Februari 2016 malam, perempuan berambut panjang ini mengakui menganiaya balita Marvel.

Polisi mengamankan RY atas dugaan penganiayaan hingga berujung tewasnya balita. (Liputan6.com/Hanz Jimenes Salim)

"Dia ceritakan yang sebenarnya, dia mengakui telah membenturkan kepala korban 3 kali ke tembok," kata Krishna.

Akibatnya, Marvel mengalami kejang. Riyanti lalu membawa korban ke rumah sakit sekitar. Peristiwa tersebut terjadi Senin, 1 Februari 2016.

Marvel sempat mendapatkan perawatan. Namun, pada Selasa 9 Februari 2016, nyawa Marvel tidak bisa diselamatkan. Dokter menyatakan, bocah malang itu meninggal dunia.

Tidak terima atas perbuatan Riyanti, ibu kandung Marvel, Yenny Mulyana melaporkan hal tersebut kepada Polda Metro Jaya pada 16 Februari 2016. Sepekan pelaporan, 22 Februari 2016, penyidik menggali kembali makam Marvel untuk melakukan autopsi guna kepentingan penyidikan. Hasilnya, penyidik menemukan beberapa luka di kepala korban.

Atas perbuatan itu, pelaku dapat dijerat Pasal 351 ayat 3 KUHP. Pasal 338 KUHP. Pasal 359 KUHP dan Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang No 35 Tahun 2014 Perubahan Atas Undang-Undang No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya