Polisi Bakal Periksa Beberapa Saksi di BAP Daeng Azis

Yuldi menjelaskan, sampai saat ini sudah 10 saksi yang diperiksa terkait kasus yang menyeret pentolan Kalijodo Daeng Azis.

oleh Moch Harun Syah diperbarui 03 Mar 2016, 11:49 WIB
Diterbitkan 03 Mar 2016, 11:49 WIB
20160215-Tokoh-Kalijodoh-Jakarta-Daeng-Aziz-FF
Daeng Azis duduk menunggu saat mendatangi Komnas HAM, Jakarta, Senin (15/2). Daeng ke Komnas HAM bermaksud mengadukan rencana relokasi red light district Kalijodo oleh Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta Jajaran Polres Metro Jakarta Utara masih mendalami kasus dugaan pencurian listrik, dengan tersangka Abdul Azis atau Daeng Azis. Penyidik juga rencananya bakal memeriksa sejumlah saksi yang disebutkan Daeng Azis.

"Kita sedang ke arah pemanggilan yang bersangkutan (saksi), yang disampaikan Pak Azis pada saat di-BAP (Berita Acara Pemeriksaan). Ada beberapa saksi yang akan kita panggil," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara Ajun Komisaris Besar Yuldi Yuswan, Jakarta Utara, Kamis (3/3/2016)

Yuldi menjelaskan, sampai saat ini sudah 10 saksi yang diperiksa terkait kasus yang menyeret pentolan Kalijodo itu. Penyidik yakin, berkas kasus dugaan pencurian listrik di Kafe Intan itu segera rampung. Barang bukti pun bertambah, sudah 5 alat bukti dikantongi penyidik.

"Sudah 10 saksi. Bukti lebih dari 5. Saksi ada dari warga, ada PLN. Sudah diperiksa semua," tutup Yuldi.

Daeng Azis ditangkap jajaran Polres Metro Jaya Jakarta Utara pada Jumat 27 Februari lalu, di Sentral Kos, Jalan Antara nomor 19, Pasar Baru, Jakarta Pusat.

Dia diduga mencuri listrik untuk kafe miliknya di kawasan Kalijodo, Pejagalan, Penjaringan, Jakarta Utara selama puluhan tahun. Pencurian listrik di Kafe Intan ini diperkirakan merugikan negara Rp 500 juta per tahun.

Akibat perbuatannya, Daeng Azis terjerat Pasal 51 ayat 3 UU Nomor 30 Tahun 2009 Tentang Ketenagalistrikan dengan ancaman penjara 7 tahun dan denda Rp 2,5 miliar.

Live Streaming

Powered by

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya