Dirjen Pas: Labora Menempati Sel Isolasi Lapas Cipinang

Labora nantinya akan menempati sel sendiri, juga pengamanan super ketat.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 07 Mar 2016, 17:18 WIB
Diterbitkan 07 Mar 2016, 17:18 WIB
Aiptu Labora Sitorus dan Prahara Surat Pembebasannya
Kejaksaan Tinggi Papua mengklaim, surat pembebasan yang kabarnya dikantongi oleh Aiptu Labora Sitorus, gugur demi hukum.

Liputan6.com, Jakarta - Terpidana pencucian uang dengan perkara pokok pembalakan liar dan penimbunan BBM, Labora Sitorus, resmi menghuni Lembaga Pemasyarakatan Klas I Cipinang. Di sel ini dia akan mengisi hari-hari barunya.

Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen Pas) Kementerian Hukum dan HAM, I Wayan Kusmiantha Dusak, mengatakan Labora akan ditempatkan di sel isolasi. Labora hanya akan sendiri di dalam sel tersebut.

"Dia akan ditempatkan di sel khusus A 109, di mana satu orang satu kamar. Sel isolasi-lah ini," ujar Dusak di Lapas Cipinang, Jakarta, Senin (7/3/2016).

Dia menjelaskan nantinya akan ada pengamanan berbeda bagi Labora, utamanya saat berada di sel isolasi tersebut.

"Pengamanan itu pasti 24 jam, tidak mungkin 12 jam, itu semuanya sama. Tapi pengamannya berbeda, di mana ada petugas khusus yang menjaga dia," ujar Dusak.

Dia membantah bila penempatan sel khusus bagi Labora adalah sesuatu yang spesial. "Ini khusus bukan berarti mendapatkan hal yang spesial. Memang namanya sel isolasi itu kan, sel khusus," ujar Dusak.

Labora sebelumnya sempat melarikan diri dari kediamannya saat hendak dijemput oleh petugas dari Direktorat Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM. Labora divonis 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp 5 miliar pada 17 September 2014.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya