Jokowi Diminta Segera Keluarkan Aturan soal Angkutan Online

Ketua PPAD mengatakan, pihaknya siap berkompetisi, tapi angkutan online juga harus sesuai dengan aturan.

oleh Silvanus Alvin diperbarui 14 Mar 2016, 10:54 WIB
Diterbitkan 14 Mar 2016, 10:54 WIB
20160314-Protes Angkutan Berbasis Aplikasi, Ribuan Sopir Jalan Kaki ke Istana-Jakarta
Ribuan sopir taksi, bajaj dan angkutan umum melakukan aksi longmarch dari Balai Kota menuju Istana Merdeka, Jakarta, Senin (14/3). Mereka menuntut Presiden agar menertibkan transportasi berbasis online. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Persatuan Pengemudi Angkutan Darat (PPAD) Cecep Handoko memahami Pemprov DKI Jakarta tidak bisa berbuat apa-apa untuk menertibkan angkutan online. Oleh karena itu, ia meminta agar Presiden Joko Widodo segera merespons dan memberikan solusi.

Tanpa solusi cepat, kata dia, kondisi di lapangan akan makin memanas. Sebab, hingga saat ini sudah mulai ada konflik horizontal antara sopir angkutan pelat hitam dan pelat kuning.

"Pak Jokowi kalau bisa hari ini juga silakan keluarkan (aturan), karena ini kan kondisi di lapangan itu kita sudah benturan terus nih. Konflik horizontal antara pelat kuning dan hitam," tutur Cecep di Balai Kota, Jakarta, Senin (14/3/2016).

Desakan terhadap Jokowi itu karena mereka menyadari bahwa pemda tidak punya legal hukum untuk menutup aplikasi.


"Kami bakal tetap memperjuangkan penutupan aplikasi yang mungkin sampai dengan pada nanti puncaknya kami mogok secara nasional," kata dia.

Cecep menjelaskan, sebenarnya selama taksi ilegal pelat hitam mematuhi aturan, mereka siap untuk bersaing secara sehat. Pemerintah pusat, kata dia, harus membuat aturan khusus yang dapat menjamin para sopir pelat kuning.

"Ini momen untuk Indonesia merumuskan kembali bagaimana transportasi ke depan sesuai kemajuan zaman dan teknologi. Sudah ada pelat kuning kok, sudah ada izin segala macam, kenapa kita enggak berdayakan teknologi yang ada," ujar Cecep.

Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan, pihaknya sudah menertibkan 65 taksi ilegal berbasis aplikasi.

Sopir taksi ilegal tersebut memang dibawa ke pengadilan. Namun, hal itu tidak cukup membuat mereka berhenti operasi. Sebab, pasal yang dikenakan hanya pelanggaran lalu lintas.

"Setelah sidang tilang ya keluar lagi. Setop operasi ya tidak bisa, dia bukan angkutan soalnya. Pelanggaran lalu lintasnya saja selama ini," ujar Andri.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya