Usut Penyelewengan, Kejagung Periksa Dirut PT Grand Indonesia

Jaksa penyidik juga mencecar soal penandatanganan kontrak hingga pelaksanaan pembangunan Gedung Grand Indonesia.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 15 Mar 2016, 04:32 WIB
Diterbitkan 15 Mar 2016, 04:32 WIB
jaksa
Kejagung ancam jaksa yang mogok dengan sanksi berat (Liputan6.com/Abdul Rahman Sutara)

Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) terus menelusuri kasus dugaan penyelewengan kontrak pembangunan Menara BCA dan Apartemen Kempinski, antara PT Hotel Indonesia Natour (BUMN) dengan PT Cipta Karya Bumi Indah (CKBI).

Direkrtur PT Grand Indonesia Fransiskus Yohanes Hardianto Lazaro pun dipanggil jaksa penyidik, sebagai saksi kasus tersebut pada Senin siang.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung (Kapuspenkum), Amir Yanto mengatakan, Fransiskus diperiksa terkait pelaksanaan penandatanganan perjanjian kerja sama, antara saksi yang mewakili PT Grand Indonesia dengan PT Hotel Indonesia Natour dan PT Cipta Karya Bumi Indah, untuk melaksanakan pengelolaan dengan sistem Builtd, Operate, and Transfer (BOT).


"Termasuk ada tidaknya perjanjian BOT atas keberadaan gedung menara BCA dan Apartemen Kempinski," kata Amir di kompleks Kejagung, Jakarta, Senin 14 Maret 2016.

Selain memeriksa Fransiskus, Kejagung juga memeriksa mantan Direktur Utama PT Hotel Indonesia Natour AM Suseto. Suseto diperiksa terkait perjanjian kerja sama antara Hotel Indonesia dengan PT Cipta Karya Bumi Indah, serta PT Grand Indonesia dengan sistem BOT pada 2004 lalu.

Jaksa penyidik juga mencecar soal penandatanganan kontrak hingga pelaksanaan pembangunan Gedung Grand Indonesia. "Mengingat kedudukan saksi saat itu adalah Direktur Utama PT Hotel Indonesia Natour periode 1999-2009," tandas Amir.

Live Streaming

Powered by

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya