Jokowi dan 2 Menterinya Digugat Rp 1 Triliun oleh PPP Djan Faridz

Sidang gugatan PPP Kubu Djan Faridz terhadap Jokowi dan 2 menteri berlangsung hari ini.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 15 Mar 2016, 09:32 WIB
Diterbitkan 15 Mar 2016, 09:32 WIB
PPP Kubu Djan Faridz Gelar Mukernas Pertama
Ketua Umum PPP, Djan Faridz yang terpilih di Muktamar Jakarta saat acara Mukernas I, Rabu (10/12/2014). (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Partai Persatuan Pembangunan (PPP) pimpinan Djan Faridz menggugat Presiden Joko Widodo atau Jokowi dan 2 menterinya, Menkopolhukam Luhut Panjaitan dan Menkumham Yasonna Laoly.

Ketua tim pengacara PPP Humphrey R Djemat mengatakan, total gugatannya mencapai Rp 1 triliun, dan ini baru pertama kalinya Presiden Jokowi digugat di pengadilan.

"Gugatan ini adalah gugatan yang dilakukan pertama kali terhadap Presiden Jokowi," ujar Humprey dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (15/3/2016).

Dia enggan menjelaskan alasan presiden dan kedua menterinya digugat. Alasan tersebut akan dikemukakan di persidangan hari ini. Persidangan tersebut akan dimulai pukul 10.00 WIB di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Gugatan tersebut diduga berkaitan tentang pengesahan kepengurusan. Pada Oktober 2015, Mahkamah Agung membatalkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang menyatakan sah Surat Keputusan Menkumham soal pengesahan PPP kubu Romahurmuziy atau Romy.

Keputusan MA tersebut membuat Menkumham Yasonna Laoly mencabut Surat Keputusan pengesahan Pengurus PPP hasil Muktamar Surabaya pimpinan Romahurmuziy pada Januari 2016.

Menkumham lantas mengesahkan kembali pengurus PPP hasil Muktamar Bandung pada 2011 dengan Suryadharma Ali sebagai Ketua Umum Partai dan Romahurmuziy sebagai sekretaris jenderal selama 6 bulan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya