Kasus Korupsi Normalisasi Kali Pesanggrahan Diambil Mabes Polri

Kasus ini sudah bergulir sejak awal Juli 2015. Polda Metro Jaya menyatakan kerugian negara pada perkara ini diperkirakan Rp 32,8 miliar.

oleh Audrey Santoso diperbarui 16 Mar 2016, 10:49 WIB
Diterbitkan 16 Mar 2016, 10:49 WIB
20160307- Kali Pesanggrahan-Jakarta- Faisal R Syam
Kali Pesanggrahan yang melintasi wilayah Jakarta Barat (Liputan6.com/Faisal R Syam)

Liputan6.com, Jakarta - Kasus dugaan korupsi normalisasi Kali Pesanggrahan akan dilimpahkan ke Mabes Polri. Polda Metro Jaya telah melakukan gelar perkara bersama tim Mabes Polri 2 pekan lalu.

Hal itu diungkapkan Kasubdit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya AKB Ferdy Iriawan kepada Liputan6.com ketika dihubungi.

"Akan ditangani Mabes. Kami sudah lakukan gelar perkara terakhir 2 minggu lalu," ujar Ferdy, Jakarta, Rabu (16/3/2016).

Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi ini mengatakan ada hal krusial yang membuat kasus tersebut dilimpahkan.

"Dari Polri mengatakan ini harus dibackup oleh mereka, karena ada 1 tersangka yang saat ini (masuk) DPO (Daftar Pencarian Orang). DPO-nya itu makelarnya yang buat surat-surat palsu," kata Ferdy.

Kasus ini sudah bergulir sejak awal Juli 2015. Polda Metro Jaya sudah menyatakan kerugian negara dalam perkara ini diperkirakan sebesar Rp 32,8 miliar. Penyidik pun sudah menetapkan 5 orang sebagai tersangka, yakni MD, HS, ABD, JN, dan MR.

Korupsi ini berawal dari proyek pembebasan 2 lahan, masing-masing seluas 9.400 m2 dan 8.000 m2. Modus kejahatan yang digunakan para tersangka yakni dengan membuat dokumen palsu dan klaim kepemilikan tanah di bantaran Kali Pesanggrahan.

Padahal, tanah yang berada di Kelurahan Lebak Bulus, Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan itu milik negara, bukan perorangan. Tersangka ABD mengaku sebagai ahli waris dari almarhum Djaung bin Isnain untuk tanah yang bernilai Rp 17.754.944.500.

Sedangkan JN diminta mengaku sebagai ahli waris tanah atas nama almarhum Ilam bin Sailin senilai Rp 15.047.184.400. Sementara itu di tengah penyelidikan 2 tersangka yaitu ABD dan JN meninggal karena sakit diusianya yang lanjut. Sehingga status tersangkanya gugur demi hukum.

"Kami sudah lakukan penyidikan. Tetapi atas masukan dari Mabes, kasus ini bisa dikembangkan ke Pemprovnya, ke panitianya. (Pengembangan) Itu yang akan diambil Mabes," kata Ferdy.

Ferdy mengatakan keterlibatan Bank DKI sebagai pencair dana kompensasi hingga saat ini belum terlihat oleh penyidik, "Bank DKI hanya pencairan saja, belum ada unsur keterlibatan. Mencairkannya kan atas cek dari pemkot (Jakarta Selatan)."

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya