Liputan6.com, Jakarta - Polda Metro Jaya mengungkap kasus dugaan korupsi dalam proyek normalisasi Kali Pesanggrahan senilai Rp 32,8 miliar. Pada kasus ini, polisi juga sudah menetapkan 5 orang sebagai tersangka, yakni MD, HS, ABD, JN, dan MR.
Direktur Reserser Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Mudjiono mengatakan, kasus ini terkait pengadaan tanah lanjutan yang dilakukan Dinas Pekerjaan Umum DKI Jakarta pada 2013. Korupsi ini berawal dari proyek pembebasan 2 lahan, masing-masing seluas 9.400 m2 dan 8.000 m2.
Menurut dia, modus kejahatan yang digunakan para tersangka yakni dengan membuat dokumen palsu dan klaim kepemilikan tanah di bantaran Kali Pesanggrahan. Padahal, lanjut dia, tanah yang berada di Kelurahan Lebak Bulus, Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan itu milik negara, bukan per orangan.
"Tersangka ABD dan JN disuruh oleh MD untuk mengakui sebagai ahli waris atas kepemilikan tanah yang dibebaskan oleh Dinas PU DKI Jakarta itu. Padahal tanah tersebut milik salah satu BUMD DKI Jakarta yang telah dibebaskan dari penggarap pada 1974," ungkap Mudjiono di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (7/7/2015).
Pada aksinya, ABD mengaku sebagai ahli waris dari almarhum Djaung bin Isnain untuk tanah yang bernilai Rp 17.754.944.500. Sedangkan JN diminta mengaku sebagai ahli waris tanah atas nama almarhum Ilam bin Sailin senilai Rp 15.047.184.400.
"Saat diperiksa, ABD dan JN mengaku tidak memiliki bidang tanah dan girik yang menjadi dasar kepemilikannya di kawasan tersebut. Keduanya hanya disuruh oleh MD untuk mengaku sebagai ahli waris," papar Mudjiono.
Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga digunakan untuk merugikan negara ini. Selain menyita sejumlah dokumen palsu, polisi juga mengamankan aset senilai Rp 1 miliar.
"Dari pelaku kita berhasil menyita barang bukti berupa dokumen tanah, girik, dan SPPT-PBB yang diduga palsu. Juga menyita sejumlah aset senilai Rp 1 miliar lebih," tandas Mudjiono.
Dia menyatakan penyidik akan terus mengembangkan kasus ini. Dia juga akan mengusut dugaan keterlibatan oknum pejabat dalam kasus korupsi normalisasi sungai di wilayah Jakarta Selatan itu.
"Kami sudah memeriksa pihak pemerintah DKI (sebagai saksi) dan akan terus mengembangkan penyelidikan ke pihak terkait," ucap Mudjiono.
Hari ini, penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap Kepala Dinas Tata Air DKI Jakarta Tri Djoko Sri Margianto. Namun, Tri Djoko mangkir dari pemeriksaan. Saat pelaksanaan program ini, Tri Djoko menjabat sebagai Ketua Panitia Pembebasan Tanah Pemerintah Kota Jakarta Selatan. (Bob/Ado)
Polisi Ungkap Dugaan Korupsi Proyek Normalisasi Kali Pesanggrahan
Pada kasus ini, polisi juga sudah menetapkan 5 orang sebagai tersangka, yakni MD, HS, ABD, JN, dan MR.
diperbarui 07 Jul 2015, 22:52 WIBDiterbitkan 07 Jul 2015, 22:52 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
PDIP Sebut Status Tersangka Hasto Jadi Kado Natal dari KPK
Tim Gegana Brimob Polda Lampung Sisir Gereja-Gereja di Bandar Lampung untuk Antisipasi Terorisme
Hasto Jadi Tersangka, PDIP: Keterangan Megawati Terbukti Partai Mau Diacak-acak
Polisi Tangkap Tersangka Pemerasan Modus Pura-Pura Tertabrak Mobil di Kota Bandung
Gunung Raung Erupsi, BPBD Bondowoso Bagikan Masker untuk Masyarakat
Akselerasi Industri 4.0, Kemenperin Resmikan Ekosistem Solusi Teknologi SFI
Erupsi Gunung Raung, Penerbangan di Bandara Banyuwangi Normal
Tips Mengatasi Bau Badan: Panduan Lengkap untuk Tubuh Segar dan Percaya Diri
DPP PDIP Tanggapi Penetapan Status Tersangka pada Sekjen Hasto Kristiyanto
Gunung Raung Erupsi, Pelayanan Kereta Api di Daop 9 Jember Berjalan Normal
Dulu Kena PHK, Kini Sudarti Bisa Sejahtera Berkat Pertanian Tembakau
PDIP Ungkap Kondisi Hasto Usai Ditetapkan KPK Jadi Tersangka Kasus Harun Masiku