Polisi Ungkap Dugaan Korupsi Proyek Normalisasi Kali Pesanggrahan

Pada kasus ini, polisi juga sudah menetapkan 5 orang sebagai tersangka, yakni MD, HS, ABD, JN, dan MR.

oleh Nafiysul Qodar diperbarui 07 Jul 2015, 22:52 WIB
Diterbitkan 07 Jul 2015, 22:52 WIB
Ilustrasi Korupsi
Ilustrasi Korupsi (Liputan6.com/Andri Wiranuari)

Liputan6.com, Jakarta - Polda Metro Jaya mengungkap kasus dugaan korupsi dalam proyek normalisasi Kali Pesanggrahan senilai Rp 32,8 miliar. Pada kasus ini, polisi juga sudah menetapkan 5 orang sebagai tersangka, yakni MD, HS, ABD, JN, dan MR.

Direktur Reserser Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Mudjiono mengatakan, kasus ini terkait pengadaan tanah lanjutan yang dilakukan Dinas Pekerjaan Umum DKI Jakarta pada 2013. Korupsi ini berawal dari proyek pembebasan 2 lahan, masing-masing seluas 9.400 m2 dan 8.000 m2.

Menurut dia, modus kejahatan yang digunakan para tersangka yakni dengan membuat dokumen palsu dan klaim kepemilikan tanah di bantaran Kali Pesanggrahan. Padahal, lanjut dia, tanah yang berada di Kelurahan Lebak Bulus, Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan itu milik negara, bukan per orangan.

"Tersangka ABD dan JN disuruh oleh MD untuk mengakui sebagai ahli waris atas kepemilikan tanah yang dibebaskan oleh Dinas PU DKI Jakarta itu. Padahal tanah tersebut milik salah satu BUMD DKI Jakarta yang telah dibebaskan dari penggarap pada 1974," ungkap Mudjiono di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (7/7/2015).

Pada aksinya, ABD mengaku sebagai ahli waris dari almarhum Djaung bin Isnain untuk tanah yang bernilai Rp 17.754.944.500. Sedangkan JN diminta mengaku sebagai ahli waris tanah atas nama almarhum Ilam bin Sailin senilai Rp 15.047.184.400.

"Saat diperiksa, ABD dan JN mengaku tidak memiliki bidang tanah dan girik yang menjadi dasar kepemilikannya di kawasan tersebut. Keduanya hanya disuruh oleh MD untuk mengaku sebagai ahli waris," papar Mudjiono.

Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga digunakan untuk merugikan negara ini. Selain menyita sejumlah dokumen palsu, ‎polisi juga mengamankan aset senilai Rp 1 miliar.

"Dari pelaku kita berhasil menyita barang bukti berupa dokumen tanah, girik, dan SPPT-PBB yang diduga palsu. Juga menyita sejumlah aset senilai Rp 1 miliar lebih," tandas Mudjiono.

Dia menyatakan penyidik akan terus mengembangkan kasus ini. Dia juga akan mengusut dugaan keterlibatan oknum pejabat dalam kasus korupsi normalisasi sungai di wilayah Jakarta Selatan itu.

"Kami sudah memeriksa pihak pemerintah DKI (sebagai saksi) dan akan terus mengembangkan penyelidikan ke pihak terkait," ucap Mudjiono.

Hari ini, penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap Kepala Dinas Tata Air DKI Jakarta Tri Djoko Sri Margianto. Namun, Tri Djoko mangkir dari pemeriksaan. Saat pelaksanaan program ini, Tri Djoko menjabat sebagai Ketua Panitia Pembebasan Tanah Pemerintah Kota Jakarta Selatan. (Bob/Ado)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya