Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan politikus Partai Golkar Budi Supriyanto Selasa 15 Maret 2016 malam. Anggota Komisi V DPR itu ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam suap proyek pembangunan jalan pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemen PUPR).
Namun, KPK tak akan berhenti pada Budi. Wakil Ketua KPK Saut Situmorang berjanji KPK akan terus mengusut keterlibatan anggota Komisi V DPR yang lain.
"Masih lanjut (pengusutan anggota Komisi V lainnya), biar benar, biar adil, biar jujur," kata Saut dalam pesan singkatnya, di Jakarta, Rabu (16/3/2016).
Baca Juga
Saat disinggung apakah bakal ada tersangka lain dalam suap proyek pembangunan jalan di Maluku tersebut? Saut belum bisa menjawab. Dia hanya meminta semua pihak bersabar dalam perkembangan kasus ini.
Kasus suap ini terbongkar ketika KPK menangkap tangan Anggota Komisi V DPR dari Fraksi PDIP Damayanti Wisnu Putranti, Direktur Utama PT Windu Tunggal Utama Abdul Khoir, serta 2 anak buah Damayanti, Dessy A Edwin dan Julia Prasetyarini pada Rabu 13 Januari 2016.
Damayanti juga sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dia diduga menerima suap dari Direktur PT Windu tunggal Utama, Abdul Khoir. Damayanti dijanjikan uang hingga hingga SGD 404,000 oleh Abdul Khoir.
Uang itu ditengarai kuat untuk mengamankan proyek Kementerian PUPR tahun anggaran 2016. Proyek tersebut merupakan pembangunan jalan di Maluku, yang digarap oleh Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) IX.