Liputan6.com, Jakarta - Polisi tak kunjung melimpahkan kembali berkas perkara pembunuhan Wayan Mirna Salihin ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.
Berkas tersebut semestinya dikembalikan Rabu, 16 Maret karena Kejati memberi waktu 14 hari, terhitung 2 Maret 2016 kepada polisi untuk melengkapi berkas perkara yang berstatus P-19.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Krishna Murti menyatakan, kendala yang dihadapi penyidik untuk melengkapi berkas bersifat teknis.
Semisal, kata Krishna, jaksa penuntut umum meminta polisi untuk melengkapi keterangan saksi ahli cyber. Namun, server down sehingga polisi harus menunggu lama untuk perbaikan.
"Berkas minggu ini ada kekurangan teknis, jadi kita rencanakan awal minggu depan (pelimpahan ke Kejati)," kata Krishna di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (17/3/2016).
Advertisement
Baca Juga
Kendala lainnya, jaksa meminta hasil penelusuran rekening keluarga Mirna untuk mematahkan kemungkinan dan kecurigaan bahwa ada keterlibatan internal keluarga dalam pembunuhan Mirna.
Untuk menelusuri hal tersebut, penyidik harus mengantongi restu keluarga Mirna dan penyidik memerlukan waktu untuk mengikuti prosedur dari bank.
"Kemudian kendala yang lain itu di luar kuasa kami seperti petunjuk masalah rekening korban. Kan diminta kami baru dapat kuasa dari keluarga Mirna. Dan minta waktu baru bisa dipenuhi minggu ini," kata dia.
Tidak hanya itu, Krishna menyatakan, JPU meminta polisi melengkapi pemeriksaan terhadap tersangka. Namun hingga hari ini penasihat hukum Jessica Kumala Wongso belum bisa hadir mendampingi sehingga agenda pemeriksaan diundur.