Liputan6.com, Jakarta - Polisi yang menginvestigasi kehidupan Jessica Kumala Wongso dan Wayan Mirna Salihin di Australia telah kembali ke Indonesia. Hasil penyelidikan tersebut telah dipaparkan dalam sebuah gelar perkara.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Krishna Murti mengatakan, penyidik juga sudah menyinkronisasi petunjuk jaksa.
"Sudah, (penyidik) sudah (kembali semua). Kemarin itu gelar dari hasil penyidikan rekan-rekan yang baru pulang, ditambah sinkronisasi petunjuk jaksa. Kemudian dilakukan pemeriksaan tambahan terhadap pihak-pihak yang dibutuhkan sesuai dengan petunjuk jaksa," terang Krishna di Mapolda Metro Jaya, Selasa (8/3/2016).
Baca Juga
Menurut dia, berkas perkara kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin dengan tersangka Jessica Kumala Wongso akan dikembalikan sesegera mungkin ke Kejaksaan. Sebelumnya, jaksa menilai berkas kasus tersebut belum lengkap.
"Tinggal saksi saja, saksinya perlu ada penambahan. Kalau dari petunjuk JPU (jaksa penuntut umum) akan ada tambahan pemeriksaan (Jessica)," Krishna menjelaskan.
Mirna meninggal usai menyeruput kopi yang diduga mengandung racun sianida di Olivier Cafe di Grand Indonesia, Jakarta Pusat, pada 6 Januari 2016. Polisi kemudian menetapkan Jessica teman kuliah Mirna di Australia sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan ini pada 29 Januari 2016. Jessica dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.