Liputan6.com, Jakarta - Menyusul peringatan yang dikeluarkan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, Dinas Perhubungan dan Transportasi (Dishubtrans) DKI Jakarta mengeluarkan surat edaran sebagai peringatan kepada perusahaan operator taksi, agar memecat para sopir anarkis dalam aksi mogok hari ini.
Surat edaran bernomor 2269/1/819/661 dan bertanggal 22 Maret 2016 itu ditujukan kepada 34 perusahaan operator taksi yang beroperasi di Jakarta.
"Sehubungan dengan berlangsungnya unjuk rasa dan menimbulkan aksi anarkistis atau penghancuran sejumlah sarana angkutan maupun prasarana kota oleh oknum pengemudi, kami minta kepada saudara untuk menindak tegas dengan memecat pengemudi taksi yang terbukti melakukan tindakan anarkistis tersebut," demikian sebagian isi surat edaran yang ditandatangani Kadishubtrans DKI Andriansyah itu.
Baca Juga
Dalam surat edaran yang diterima Liputan6.com, Selasa (22/3/2016), Dishubtrans DKI akan mencabut izin usaha perusahaan taksi apabila rekomendasi tidak diindahkan.
Berikut 34 perusahaan taksi yang mendapat surat edaran dari Dishubtrans DKI:
1. PT Presiden Taksi
2. PT Buana Metropolitan
3. PT Silver Bird
4. PT Blue Bird
5. PT Cendrawasih Pertiwi Jaya
6. PT Morante Jaya
7. PT Gamya
8. PT Lintas Buana Taksi
9. PT Luhur Satria Sejatikencana
10.PT Dharma Indah Agung M (Dian Taksi)
11.PT Sriyani Asti
12.PT Ratax Armada
13.PT Sri Medali
14.PT Express Transindo Utama
15.PT Royal City
16.PT Irdawan Multi Trans
17.PT Citra Transpor Nusantara
18.Koperasi Taksi Indonesia
19.Kosti Jaya
20.Koperasi Taksi Sepakat
21.Transkoveri DKI
22.PT Central Naga Europindo
23.PT Prima Sarijati Agung
24.PT Semesta Indo Prima
25.Koptajasa
26.PT Tulus Sinar Selatan
27.PT Bersatu Aman Sejahtera
28.PT Panorama Transportasi
29.PT Pusaka Satria Utama
30.PT Blue Bird Pusaka
31.PT Berkat Oto Sejahtera
32.PT Primajasa Perdanaraya
33.PT Panorama Transportasi Tbk
34.PT Express Kencanakelola Jayajasa
Didemo Sopir Angkot, Dishub Janjikan Revisi Perda
Sementara itu, demonstrasi sopir angkot yang menuntut perpanjangan izin trayek di Balai Kota Jakarta, Selasa (22/3/2016), dapat bubar setelah Kadishubtrans DKI Andriansyah menjanjikan akan mengeluarkan rekomendasi untuk perpanjangan izin trayek.
Andri mengatakan, peraturan dibuat tidak bersifat mutlak sehingga dapat direvisi. Meski begitu pihaknya harus berdiskusi dahulu dengan BPTSP dan Organisasi Angkutan Darat (Organda).
"Jadi kalau memang layak jalan meski sudah 10 tahun, akan kami beri surat rekomendasi supaya bisa jalan terus hingga 13 tahun," ujar Andri.
Pagi tadi ribuan sopir yang bergabung di KWK menggeruduk Balai Kota menuntut revisi Perda Nomor 5 Tahun 2014, yang menyebut lamanya izin trayek angkot adalah 10 tahun.
Para sopir menuntut paling tidak lama trayek selama 15 tahun. "Mekanismenya seperti apa, tim dari KWK, tim dari kami dan tim dari Organda untuk merumuskan supaya cepat dilaksanakan," kata Andri.
Meski berjanji membuat rekomendasi revisi Perda, Andri mengimbau agar angkot tidak sembarang berhenti dan menaikkan penumpang, atau ngetem.
"Syaratnya mereka jangan ngetem dan perbaiki armada," tutup Andriansyah.
Advertisement