KPK Cekal Pejabat Kemendagri Tersangka Korupsi Proyek IPDN

Dalam kasus ini, negara dirugikan sekitar Rp 34 miliar dari total nilai proyek Rp 125 miliar.

oleh Moch Harun Syah diperbarui 24 Mar 2016, 09:49 WIB
Diterbitkan 24 Mar 2016, 09:49 WIB
20160223-Gedung-KPK-HA
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Liputan6,com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik KPK terus mendalami kasus dugaan korupsi proyek pengadaan bangunan dan konstruksi gedung kampus IPDN di Kabupaten Agam, Sumatera Barat. Proyek itu masuk anggaran Kementerian Dalam Negeri tahun 2011.

Untuk kepentingan penyidikan, KPK meminta imigrasi untuk mencegah tersangka Dudy Jocom ke luar negeri. Pencekalan itu untuk mempermudah kerja penyidik.

"Hal itu (pencegahan) dimaksudkan agar jika sewaktu-waktu yang bersangkutan dipanggil untuk diperiksa, tidak sedang berada di luar negeri. Pencegahan berlaku selama 6 bulan," kata Kepala Bagian Informasi dan Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (24/3/2016).

Penyidik KPK sudah menetapkan 2 orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi tersebut. Kedua tersangka itu yakni, General Manager Hutama Karya Persero Budi Rahmat Kurniawan dan Dudy Jocom yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen Pusat Administrasi dan Pengelolaan Aset Sekretariat Jenderal Kemendagri.


‎Pelaksana Harian (Plh) Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati menjelaskan, kedua orang tersebut diduga melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain dalam proyek pembangunan Gedung IPDN di Agam.

"Berdasarkan perhitungan sementara, negara dirugikan sekitar Rp 34 miliar dari total nilai proyek Rp 125 miliar," kata Yuyuk.

Dalam kasus ini, Yuyuk menambahkan, keduanya disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1.

Penyidik KPK pun langsung bergerak cepat mengusut kasus ini. Pada Selasa 1 Maret 2016, penyidik menggeledah 4 lokasi terkait kasus tersebut. Yakni di Kantor Kemendagri, Kantor PT Hutama Karya, Kantor PT Bina Karya, dan PT Architect.

"Dari penggeledahan yang dilakukan, penyidik menyita dokumen dan hard disk," kata‎ Yuyuk.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya