Liputan6.com, Jakarta - Indonesia bertekad tidak akan tunduk terhadap permintaan uang tebusan dari penyandera 10 WNI yang diduga kelompok Abu Sayyaf. Namun, Indonesia akan tetap menggunakan cara halus terkait pembebasan para anak buah kapal (ABK) itu
"Itu prinsip kita, kita akan upayakan pembebasan tanpa syarat," ujar Kepala Badan Intelijen Negara, Sutiyoso, di Jakarta, Sabtu (2/4/2016) seperti yang dilansir Antara.
Walau tidak akan membayar uang tebusan, lanjut dia, pemerintah tetap akan menggunakan cara-cara halus (soft power) untuk menyelesaikan kasus penyanderaan 10 WNI di Filipina. Salah satu caranya adalah dengan negoisasi.
"Dalam masalah WNI kita disandera di Filipina itu, kita tetap akan melakukan soft power dengan negosiasi ini lebih kuat dan menguntungkan saya lihat, karena minim korban jiwa dan biaya," kata Sutiyoso.
Menurut dia, pemerintah telah mengirimkan Menteri Luar Negeri Retno Marsudi untuk merundingkan pembebasan 10 WNI dengan pemerintah Filipina. Perundingan itu terkait opsi dan cara yang akan diambil.
"Kami kan perlu tahu itu, jika misalnya akan dilakukan dengan aksi militer, kami minta dilibatkan di dalamnya dan mungkin meminta izin," ujar Sutiyoso yang juga pensiunan letnan jenderal TNI AD itu.
Baca Juga
Pada karier militernya, Sutiyoso pernah terjun dalam operasi penggalangan di Timor Timur, dengan rekan-rekan pada masanya, di antaranya Yunus Yosfiah.
Dia mengatakan belum ada pengerahan militer ke Filipina untuk membebaskan para WNI itu. Pemerintah, lanjut dia, masih menunggu kepulangan Menlu Retno dari Filipina.
"Untuk operasi militer tergantung mereka izinkan masuk atau tidak. Kita lihat saja perkembangannya kan Bu Retno belum pulang, nanti dari Bu Retno kami tahu sikap Filipina dan apa cara yang diambil, kami harus sesuaikan," kata Sutiyoso.
"Kami juga terus lakukan pendekatan dengan kelompok itu melalui agen BIN yang sudah masuk agar dilakukan pembebasan tanpa syarat," lanjut dia.
Kelompok Abu Sayyaf meminta tebusan 50 juta peso atau setara Rp 14,2 miliar, dengan tenggat pada 31 Maret 2016 untuk membebaskan 10 WNI. Para WNI itu disandera dalam kapal tunda Brahma 12 dan kapal tongkang Anand 12. Namun, tuntutan ini diperpanjang hingga 6 hari.