Hidayat Nur Wahid: Pengganti Fahri Hamzah, Tanya ke Presiden PKS

Menurut Hidayat, syarat-syarat pengganti Fahri Hamzah bukan merupakan domain dari Majelis Syuro PKS.

oleh Devira Prastiwi diperbarui 06 Apr 2016, 03:28 WIB
Diterbitkan 06 Apr 2016, 03:28 WIB
20160329-Hidayat Nur Wahid Beri Pembekalan Empat Pilar MPR RI Ke Pengurus DMI Jaksel-Jakarta
Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid saat memberikan Sosialisasi 4 Pilar MPR RI di Kompleks Parlemen RI, Jakarta, Selasa (29/3/2016). Sosialisasi bagian pembekalan pengurus baru Dewan Masjid Indonesia Jakarta Selatan. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah resmi melaporkan Presiden PKS Sohibul Iman, Majelis Tahkim, dan Badan Penegak Disiplin Organisasi (BPDO) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dengan diwakili penasihat hukum Mujahid A Latief. Fahri mendaftarkan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait pemecatan terhadap dirinya dari keanggotaan PKS.

Sehubungan pemecatan dan pengganti Fahri tersebut, Wakil Ketua Majelis Syuro PKS Hidayat Nur Wahid saat dikonfirmasi menjawab dengan santai.

"Untuk tema itu (nama pengganti Fahri) silakan tanya ke humas atau Presiden PKS," ucap Hidayat di Jakarta, Selasa (5/4/2016).

Sedangkan untuk syarat-syarat pengganti Fahri, lanjut Hidayat, itu bukan merupakan domain dari Majelis Syuro PKS. "Ini bukan domainnya kawan-kawan di Majelis Syuro (syarat pengganti Fahri)."

Sementara itu Wakil Ketua DPR Fadli Zon turut menanggapi langkah yang diambil Fahri Hamzah. Ia mengatakan akan melihat sejauh mana upaya hukum Fahri berlangsung.

"Saya dengar Fahri ke upaya hukum. Kalau ada upaya hukum, maka akan lihat sejauh mana upaya berlangsung. Sesuai dengan ketentuan, kita menunggu proses hukum itu," ucap Fadli usai meresmikan Media Center DPR di Kompleks Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa.

Ia menjelaskan, mekanisme memberhentikan seseorang sebagai anggota dewan haruslah ada alasannya, kecuali memang mengundurkan diri.

"Saya kira, seorang tidak bisa (memecat) dalam jabatan pimpinan dewan kecuali ada pelanggaran hukum, UU, atau etika yang luar biasa. Atau sengaja mengundurkan diri. Kalau tidak ada, terserah yang bersangkutan. Selama masih ada upaya hukum, ya silakan yang bersangkutan saja," ujar Fadli.

Politikus Partai Gerindra ini pun juga menegaskan harus menunggu sampai semua proses hukum selesai. "Saya kira tidak bisa mendikte (sampai kapan proses hukumnya), apakah sebulan, dua bulan. Tidak bisa ditetapkan, itu sudah mekanismenya." kata dia.

Proses Internal Partai

Ia pun menjelaskan tidak bisa dibahas dalam rapat pimpinan atau rapat paripurna apabila seseorang dipecat oleh partainya. Namun kembali lagi, imbuh Fadli, semua itu adalah proses internal partai soal bagaimana memecat seseorang dari keanggotaannya.

"Kita tidak mau ikut dalam satu proses internal, setiap komisi dan di fraksi. Kalau diberhentikan, itu langkah cukup drastis, ada konstituen. Kita tidak bisa mengganti seseorang tetapi secara hukum (yang bersangkutan) ternyata masih melakukan upaya perlawanan hukum," ujar Fadli.

Ia pun yakin kalau Fahri sudah memiliki track record atau rekam jejak yang baik dan lama dalam dunia politik termasuk di PKS.

"Saya kira, Fahri punya track record lama. Ia (Fahri Hamzah) pendiri partai, tentu akan berusaha maksimal mungkin untuk hak-haknya. Tapi, ini keputusan yang mengagetkan, dipecat karena kesalahan yang agak sumir," tutup Fadli Zon.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya