Wanita Emas Mengaku Tak Terima Surat Panggilan Polda Metro Jaya

Wanita Emas mengaku datang ke Polda Metro Jaya jika menerima panggilan dari polisi. Polda Metro Jaya sudah mengirim 2 surat panggilan.

oleh Audrey Santoso diperbarui 14 Apr 2016, 11:01 WIB
Diterbitkan 14 Apr 2016, 11:01 WIB
20160411-Wanita Emas Daftar Bakal Cagub ke PKB-Jakarta
Kader Partai Demokrat, Mischa Hasnaeni Moein atau yang biasa disebut "Wanita Emas", menunjukkan formulir di DPW PKB DKI Jakarta, Senin (11/4). Formulir tersebut untuk mengikuti penjaringan bakal calon gubernur DKI Jakarta. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Polisi berencana menjemput paksa Mischa Hasnaeni Moein yang menyebut dirinya sebagai 'Wanita Emas'. Hasnaeni akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus penipuan dan penggelapan yang diduga dilakukannya.

Bakal calon pesaing Basuki Tjahaja Purnama di Pemilihan Gubernur DKI Jakarta 2017 ini membantah mangkir dari panggilan. Dia mengaku tak pernah menerima surat pemanggilan resmi dari penyidik Polda Metro Jaya.

"Saya mangkir pemanggilan? Suratnya saja saya tidak pernah dapat," kata sang wanita emas kepada Liputan6.com, Kamis (14/4/2016).

Dia mengatakan, sebagai warga negara yang taat hukum, akan mendatangi Polda Metro Jaya bila penyidik mengiriminya surat panggilan pemeriksaan.

"Kalau saya terima suratnya, resmi, saya akan datang ke Polda Metro Jaya. Saya kan harus jadi warga yang taat hukum. Kalau dikirim dan saya tidak terima, bagaimana saya bisa tahu," tandas Hasnaeni.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Krishna Murti mengatakan penyidik sudah 2 kali melayangkan surat panggilan untuk pemeriksaan tambahan sebagai saksi. Namun, tidak ada kabar dari Hasnaeni.

Bakal calon gubernur DKI Mischa Hasnaeni Moein atau yang lebih dikenal dengan sebutan Wanita Emas (tengah) saat menunjukkan formulir pendaftaran cagub DKI dari PKB, di DPW PKB DKI Jakarta, Senin (11/4). (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Oleh karena itu, lanjut dia, penyidik akan menjemput paksa Hasnaeni berdasarkan surat perintah membawa saksi.

"Penyidik berniat melakukan pemeriksaan tambahan dan telah mengirim 2 kali surat panggilan saksi. Namun, terlapor (Hasnaeni) tidak hadir. Selanjutnya dibuatkan surat perintah membawa saksi," kata Krishna dalam pesan singkat, Jakarta, Rabu 13 April 2016.

Kasus yang menjerat Hasnaeni sudah bergulir sejak dua tahun silam, tepatnya 26 November 2014. Aduan ini tertuang dalam laporan polisi bernomor LP/4336/XI/2014/2014/PMJ/Dit Reskrimum.

Hasnaeni diduga melanggar Pasal 378 dan 372 KUHP karena telah menipu pengusaha Abu Arief M Hasibuan sebesar Rp 900 juta.

"Pada akhir Mei 2014, korban selaku Direktur Utama PT Trikora Cipta Jaya dikenalkan dengan terlapor dalam rangka pengurusan sanggahan banding proyek pembangunan 2 ruas jalan di Jayapura. Pada tanggal 30 Mei 2014 dibuatkan surat perjanjian kerjasama untuk pengurusan sanggahan banding yang ditandatangani oleh korban dan terlapor," terang Krishna.

Untuk membantu perusahaan Abu Arief memenangkan lelang proyek pembangunan jalan, 'wanita emas' disebut meminta 6 unit smartphone merek iPhone dengan lokasi pembelian di Mal Ambasador.

Korban, lanjut Krishna, memberi cek Rp 500 juta dan mentransfer uang via ATM Rp 200 juta dan membayarkan belanja 'wanita emas' senilai Rp 21 juta di toko baju Zara, Mal Senayan City.

"Pada 6 Juni 2014, pelapor juga disuruh mentransfer uang ke rekening suami terlapor senilai Rp 200 juta. Bahwa alasan korban mau memberikan cek, mentransfer uang, dan membayarkan belanjaan terlapor adalah karena terlapor menjanjikan akan membantu memenangkan sanggahan banding yang diajukan oleh korban di Kementerian Pekerjaan Umum (PU)," jelas Krishna.

Pada akhirnya, Kementerian PU menyatakan sanggahan bandingan perusahaan Abu Arief dikategorikan sebagai pengaduan karena tidak ada jaminan sanggahan banding proyek sampai batas akhir waktu sanggah.

Proyek pun tetap berjalan dengan sistem lelang dan saat ini pembangunan 2 ruas jalan di Jayapura sudah diselesaikan perusahaan pemenang lelang.

"Atas kejadian tersebut, korban meminta terlapor untuk mengembalikan uang yg sudah diserahkan namun terlapor tidak mau mengembalikan uang tersebut dan terlapor sudah tidak dapat ditemui," ucap Krishna.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya